Kuasai 40 Persen Ekonomi Jatim, 281 Industri AMDK Didorong Terapkan Bisnis Hijau dan ‘EPR’

Kuasai 40 Persen Ekonomi Jatim, 281 Industri AMDK Didorong Terapkan Bisnis Hijau dan 'EPR'
saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Amdatara Jawa Timur di Surabaya. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Jawa Timur kini berada di persimpangan jalan. Di tengah kontribusi raksasa sektor makanan dan minuman yang menyumbang 41,1 persen terhadap PDRB industri pengolahan Jawa Timur, para pelaku usaha AMDK didesak untuk segera bertransformasi menuju green industry demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber air baku.

Dari total 700 perusahaan AMDK di Indonesia, sebanyak 281 perusahaan beroperasi di Jawa Timur, di mana 70 persen di antaranya merupakan Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis koperasi, pesantren, hingga organisasi kemasyarakatan. Besar skala ekosistem ini dinilai perlu dibarengi dengan tanggung jawab pengelolaan sampah plastik dan konservasi air yang ketat.

Bacaan Lainnya

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa pelaku industri tidak boleh lagi hanya berfokus pada keuntungan bisnis belaka tanpa memedulikan rantai dampak lingkungan dari kemasan produk yang dihasilkan.

“Jangan sekadar mengedepankan keuntungan dan air baku. Jangan fokus pada botol saja, botol itu ada tutup dan kemasannya. Saya minta seluruh bagian kemasan diperhatikan melalui penguatan konsep Extended Producer Responsibility (EPR),” tegas Emil saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Amdatara Jawa Timur di Surabaya, Kamis (10/9/2026) malam.

Selain persoalan sampah plastik berbahan polyethylene terephthalate (PET), Emil mendorong produsen aktif melakukan konservasi di kawasan hilir maupun hutan sekitar sumber air dengan melibatkan masyarakat lokal agar tercipta dampak sosial-ekonomi yang berkelanjutan.

Tuntutan transformasi hijau ini mengemuka di tengah tekanan biaya operasional yang kian berat. Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga, Prof. Deni Kusumawardani, mengungkapkan bahwa lonjakan harga bahan baku plastik yang mencapai 25 hingga 50 persen menjadi tantangan besar bagi struktur biaya IKM. Di saat bersamaan, industri wajib mematuhi Permen LHK No.75/2019 tentang peta jalan pengurangan sampah serta Permenperin No. 62/2024 terkait SNI wajib AMDK.

Baca Juga:  Cetak Transaksi Rp21 Miliar, Emil Dardak: Koperasi Jatim Jangan Puas Diri

Menjawab tantangan tersebut, Ketua Umum DPD Amdatara Jawa Timur, Mulyono Wibisono, menyatakan siap mendampingi para anggota menuju tata kelola industri yang lebih ramah lingkungan.

“Agenda prioritas kami meliputi pendampingan sertifikasi SNI dan halal, konservasi air, pengembangan ekonomi sirkular, hingga pencapaian Net Zero Emission. Penerapan green industry adalah strategi utama untuk meningkatkan daya saing jangka panjang,” ujar Mulyono.

Pos terkait