
Surabaya, (DOC) – Menyikapi maraknya fenomena sound horeg yang meresahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan bahwa penetapan fatwa haram untuk tradisi pengeras suara ekstrem tersebut telah melewati jalur resmi dan kajian yang matang, bukan keputusan mendadak atau tergesa-gesa.
Ketua Umum MUI Jatim Prof Dr KH Abd Halim Soebahar mengatakan ada sejumlah tahapan yang dilalui sebelum sebuah fatwa dikeluarkan. Proses itu dimulai dari kajian teks keagamaan, kajian terhadap kondisi faktual di lapangan, hingga klarifikasi dengan melibatkan tokoh dan pihak yang memiliki kompetensi.
“Fatwa MUI itu tidak ujug-ujug keluar dalam menyikapi persoalan. MUI itu baru mengeluarkan fatwa setelah ada tiga tahap yang dilakukan,” kata Abd Halim saat ditemui di Islamic Center, Jumat (11/9/2026).
Ia menjelaskan, tahap pertama berupa kajian terhadap sumber-sumber keagamaan, mulai Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama hingga kaidah-kaidah hukum Islam.
Setelah itu, MUI melakukan kajian konteks dengan melihat kondisi nyata yang terjadi di masyarakat. Tahap berikutnya adalah klarifikasi melalui diskusi bersama sejumlah pihak yang dianggap memahami persoalan tersebut.
Dalam pembahasan mengenai sound horeg, kata Abd Halim, pihak yang dilibatkan tidak hanya ulama. MUI juga meminta pandangan dari ahli kesehatan hingga aparat keamanan.
“Ada dari Polda, ada dari Kodam. Semuanya itu diskusi bersama dan memutuskan bersama,” ujarnya.
Abd Halim menegaskan MUI tidak mempersoalkan hiburan masyarakat. Menurutnya, hiburan tetap diperbolehkan selama dilakukan secara wajar dan tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Persoalan muncul ketika penggunaan sound system dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. “Meskipun sebagai hiburan ada yang dinilai menghibur masyarakat, tetapi banyak yang justru sangat dirugikan,” katanya.
Ketika ditanya apakah sound horeg telah dinyatakan haram oleh MUI Jatim, Abd Halim menjawab tegas. “Iya,” jawabnya.
Namun, ia menekankan bahwa persoalan utamanya bukan semata-mata pada keberadaan sound system atau hiburannya. Hal yang menjadi pertimbangan adalah ketika penggunaan sound tersebut menimbulkan mudarat yang lebih besar, termasuk berpotensi mengancam keselamatan manusia.
Dalam prinsip hukum Islam, kata Abd Halim, menjaga keselamatan jiwa atau hifdzun nafs merupakan salah satu tujuan utama syariat.
“Yang namanya hifdzun nafs, menjaga jiwa, itu prioritas pertama dalam hukum syariat Islam. Jadi gak boleh orang misalkan karena hiburan terus menafikan hifdzun nafs, menjaga jiwa ini,” tegasnya.
Ia mengatakan prinsip perlindungan dalam syariat juga mencakup sejumlah aspek penting, seperti menjaga jiwa, akal, keturunan dan harta.
Karena itu, persoalan sound horeg menurutnya tidak cukup dilihat dari sisi hiburan atau seberapa banyak orang yang menikmatinya. Dampak terhadap warga lain juga harus menjadi pertimbangan.
“Kalau orang menafikan itu, dia inginnya menghibur, tapi menjadi malapetaka karena banyak korban, nah itu yang haram juga itu,” ujarnya.
Abd Halim menilai sebuah kegiatan tidak bisa dibenarkan hanya karena memberikan manfaat bagi sebagian orang jika pada saat bersamaan menimbulkan dampak buruk yang jauh lebih besar.
“Karena faktor mudaratnya itu lebih besar dari harapan dia memberikan kemanfaatan,” lanjutnya.
MUI Jatim juga menegaskan bahwa pelaksanaan fatwa di lapangan bukan menjadi kewenangan lembaga tersebut. Penegakan aturan merupakan ranah aparat penegak hukum.
“Memang penegakan itu bukan lagi urusan MUI. Urusan penegak hukum, urusan aparat. Dan mestinya aparat itu menyikapi secara proaktif,” katanya.
Abd Halim menilai surat edaran Gubernur Jawa Timur yang disusun bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya dapat menjadi instrumen dalam mengatur penggunaan sound system di masyarakat.
Menurut dia, tantangan selanjutnya adalah memastikan aturan tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan.
“Sekarang terkait dengan edaran itu siapa nanti yang menegakkan itu? Itu kan aparat mestinya,” ujarnya.
Di sisi lain, Abd Halim menyebut terdapat pengelola atau pengusaha sound horeg yang telah memberikan klarifikasi kepada MUI. Sebagian di antaranya juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi penggunaan sound secara berlebihan.
Ia kembali menegaskan bahwa sikap MUI Jatim bukan ditujukan untuk menghilangkan hiburan masyarakat.
Fatwa tersebut, kata dia, merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan sekaligus pertimbangan terhadap potensi mudarat apabila penggunaan sound system dilakukan secara berlebihan.
Dengan demikian, menurut Abd Halim, ruang untuk menikmati hiburan tetap ada. Namun, hiburan tersebut tidak semestinya mengorbankan kenyamanan, kesehatan, keselamatan, maupun hak masyarakat lain.





