Surabaya,(DOC) – Sudah 2 bulan lebih penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terhenti.
Padahal sebelumnya, sejumlah anggota DPRD kota Surabaya telah diperiksa secara marathon oleh tim penyidiki Kejari Tanjung Perak.
Bahkan sejumlah pejabat Pemkot dan pengurus RT dan RW se-Surabaya selaku penerima dana hibah lewat program jaringan aspirasi masyarakat (Jasmas) juga turut diperiksa.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, menyatakan, mandegnya penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, disebabkan hasil audit badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI yang tak kunjung diserahkan.
“Sabar, kami juga masih menunggu,”ungkap Lingga Nuarie, Senin(15/10/2018).
Pihak Kejari Tanjung Perak telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat, namun karena hasil audit BPK yang masih belum diterima, maka tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas 2016 itu, juga belum bisa ditetapkan.
“Belum turun hasilnya(audit BPK,red). Kita tidak bisa berbuat banyak. Apa mau BPK pusat, padahal semua sudah lengkap. Ya menunggu, semoga cepat selesai,” tambah Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi.
Sebelumnya pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya sempat menyatakan telah mengantongi tersangka dalam kasus Jasmas 2016 yang diwujudkan untuk pengadaan terop, meja-kursi dan sound sistem.
“Tokoh utama. Kita punya dua alat bukti bahkan lebih malah dengan nilai kerugian yang kami perhitungkan cukup besar,” tegas Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018) lalu.
Penetapan tersangka ini, menurut Kajari kala itu, tergantung dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang pernah dipanggil oleh penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya.(pro/r7)





