Rebutan Tambang Pasir, Mantan Kades Pasrujambe Dianiaya

Lumajang,(DOC) – Seorang warga Desa Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Nanuk Purwandono (42) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Junaedi (54) mantan Kades Pasrujambe.

Kejadian ini bermula dari permasalahan kepemilikan pengelolaan tambang pasir CV. Parmasindo. Pelaku Nanok Purwandono (42 th), bersama salah satu rekannya mendatangi rumah korban.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan korban, pelaku bersama salah seorang temannya mendatangi rumahnya, Jumat(8/3/2019) sekitar pukul 20.00 WIB sambil berteriak meminta korban untuk keluar dari rumah.

Korban pun bergegas keluar dari rumah untuk melihat apa yang terjadi diluar, setelah itu keduanya bertemu, cekcokpun langsung terjadi hingga terjadi saling dorong antar keduanya.

Pelaku pun yang juga membawa senjata tajam berupa pisau mendorong korban untuk masuk kedalam rumah di dalam rumah inilah pelaku langsung memukul muka korban.

Tak tinggal diam, korban sempat melawan hingga akhirnya mengunci pelaku hingga si pelaku tak bisa berkutik. Saat itulah korban berhasil mengambil pisau pelaku dan diamankan oleh istri korban.

Mendengar kegaduhan, warga pun langsung berbondong bondong datang ke lokasi. Namun sebelum warga sampai, kedua pelaku berhasil melarikan diri keluar rumah serta berhasil merampas kembali pisau yang semula diamankan oleh istri korban sambil mengancam dengan kata kata “akan saya bunuh kamu diluar”.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH membenarkan memang benar Tim Cobra berhasil menangkap Nanok Priwandono, Sabtu(9/3/2019) siang saat mengendarai mobil Avanza putih di Desa Sumberejo Kecamatan Senduro atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa Pasrujambe.

“Pelaku langsung diamankan petugas ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan, ” Tutur Kapolres Lumajang, Minggu (10/3/2019).

Dijelaskan, sejauh ini motif dari penganiayaan ini adalah masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir.

“Namun demikian akan terus kami kembangkan kasus ini. Secepatnya saya yakin kasus ini akan selesai,” Tutup Arsal

Baca Juga:  Kapulaga Asal Lumajang di Ekspor Ke China Sebanyak 17 Ton

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra menuturkan kasus ini ditangani oleh Tim Cobra langsung.

“Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kami langsung melakukan Visum terhadap luka korban. Selanjutnya pihak kami juga langsung mengejar dan menangkap pelaku penganiayaan,” Ujarnya.

Dalam pengakuan nya, pelaku juga mengatakan telah membuang pisau yang merupakan barang bukti penganiayaan tersebut.

“Sejauh ini pelaku juga kooperatif dengan kami dan mengakui kasus penganiayaan ini,” terang Tim Cobra.

Dalam kasus ini, Pelaku pun diancam pidana penjara 10 tahun sesuai dengan Pasal 2 UU Drt No. 12 Tahun 1951 dan juga pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.(imam/r7)

Pos terkait