D-ONENEWS.COM

Ahmad Dhani Tak Ditahan, Jalani Pemeriksaan 45 Menit

Surabaya,(DOC) – Musisi asal Surabaya, Ahmad Dhani Prasetyo tak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam kasus yang menjeratnya tersangka, yakni pencemaran nama baik.

Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 14.35 WIB, Kamis(17/1/2019) kemarin, pentolan grup band Dewa 19 ini, tak canggung menghampiri awak media yang setia menantinya.

Menurut Dhani, proses pelimpahan tahap II ini cukup singkat hanya sekitar 40 menit saja terhitung saat dirinya datang pukul 13.52 Wib, bersama rombongan kuasa hukumnya di kantor Kejari Surabaya, Jl. Sukomanunggal.

“Prosesnya ngisi formulir, Kayak saat masuk kuliah, foto.” kata Suami Mulan Jameela ini.

Ia menjelaskan, bahwa dirinya dijerat pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara di bawah 4 tahun. sehingga tidak wajib dilakukan penahanan.

“Jadi Saya bukan kebal hukum, bukannya saya ironman, ancaman hukumannya di bawah 4 tahun berarti tidak di tahan,” tandasnya.

Dhani juga mengaku, jika pemeriksaan atas kasusnya itu hanya dijalaninya 45 menit saja.

“Sebentar saja. Wes rek luwe rek,” celetuk Dhani seraya memberi tanda kepada para awak media agar menyudahi wawancara dengannya.(pro/r7)

Loading...

baca juga