D-ONENEWS.COM

Sidang Perdana Ahmad Dhani PN Surabaya, Membuat Kecewa Kuasa Hukumnya

Surabaya,(DOC) – Sidang perdana soal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan tersangka musisi Ahmad Dhani, Kamis(7/2/2019) hari ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang diketuai oleh Hakim R. Anton Widyopriyono, hanya berlangsung singkat sekitar 15 menit, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi membacakan dakwaan terhadap Ahmad Dhani yang telah membuat ujaran yang tidak sepantasnya dalam vlog yang dibuat olehnya dilobby hotel Majapahit Surabaya dan diunggah dalam media sosial miliknya.

Nampak hadir terdakwa Ahmad Dhani yang menggunakan kaos bertuliskan tahanan politik dengan mengenakan blankon.

Usai pembacaan dakwaan, pentolan grup band DEWA ini, diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan eksepsi atau tidak.

Saat itu, Ahmad Dhani yang hadir didampingi oleh penasehat hukumnya, Kemal Sahab mengajukan eksepsi.

Setelah eksepsi diajukan, JPU melanjutkan membacakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, terkait dengan pemindahan penahanan terdakwa dari LP Cipinang Jakarta ke LP Medaeng Surabaya. Namun keputusan tersebut membuat kecewa penasehat hukum terdakwa.

“Penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta ya keberatan lah kita,” ungkap Kemal.

Ahmad Dhani yang sebelumnya sudah di tahan di LP Cipinang Jakarta Timur, tiba di LP Medaeng Sidoarjo sekitar pukul 07.00 WIb, Kamis(7/2/2019) dan langsung menjalani sidang di PN Surabaya jalan Arjuno.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 UU-ITE.(hadi/r7)

Loading...

baca juga