D-ONENEWS.COM

Kejati Jatim Nyatakan Berkas Ahmad Dhani P-21

Surabaya,(DOC) – Berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Hari Kamis(3/1/2019) Kemarin, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Ahmad Dhani telah P21,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Jum’at(4/1/2019).

Dijelaskan Richard, saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Jatim. Pelimpahan tersebut adalah Pelimpahan berkas dan tersangka Ahmad Dhani.

“Kapan dilimpahkan berkas perkara dan tersangkanya, saya belum tau, kami hanya menunggu saja dari penyidik,” pungkasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan akan langsung bekerja secepatnya untuk memproses Pelimpahan  tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Kami akan persiapkan satu atau dua hari untuk menyampaikan panggilan terhadap tersangka yang akan kami teruskan ke Kejaksaan,” terang Barung.

Untuk diketahui, berkas perkara Ahmad Dhani ini sempat dikembalikan jaksa peneliti ke penyidik Polda Jatim lantaran ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi. Kekurangan tersebut  berupa syarat formal dan materiil.

Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.(hadi/r7)

Loading...

baca juga