D-ONENEWS.COM

Angkut Satwa Dilindungi, Sopir Truk Ekspedisi Diamankan Polres Tanjung Perak

Surabaya,(DOC) – Sopir truk ekspedisi asal Kalimantan Selatan, diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah ketahuan membawa satwa dilindungi di dalam muatannya.

Alex Syahrudin (33) sopir truk ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), ketika mengirim beberapa satwa dilindungi dari Kalimantan menuju Surabaya.

Satwa yang diamankan dari tangan tersangka tunggal ini diantaranya 1 ekor elang ular jari pendek dewasa, 4 ekor kucing hutan anakan dan 1 ekor anakan bekantan jantan yang telah mati.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino mengatakan, tersangka ditangkap di Jl Waspada, Surabaya pada 23 Februari 2022 kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tersangka ini bekerja sebagai sopir truk, untuk membawa hewan yang dilindungi ini dikirim dari Kalimantan ke Tanjung Perak,” katanya, Jumat (4/3/2022).

Sementara, Kasatreskrim AKP Giadi Nugraha mengatakan, untuk mengelabuhi petugas tersangka sengaja menyisipkan barang-barang lain di dalam truk fuso S 9026 ND, untuk menyembunyikan satwa dilindungi tersebut.

Kepada petugas, Alex mengaku baru kali ini menerima paket kiriman satwa itu. Dia menyebut, untuk satu kali pengiriman mendapat komisi sebesar Rp 400 ribu.

“Kita masih kembangkan dalam penyelidikan untuk mengungkap si pengirim dari Kalimantan dan penerima. Satu kali pengiriman dijanjikan Rp400 ribu. Baru satu kali pengiriman ini,” imbuhnya.

Sedangkan Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih berharap, dengan adanya ungkap kasus yang menyangkut satwa dilindungi ini, bisa membuat pelaku maupun pelaku lainnya jera.

“Mungkin ini sudah 7 kalinya kita melakukan penggagalan penyelundupan satwa dari Banjarmasin. Jadi saya berharap, dengan adanya seperti ini bisa membuat jera pelaku,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan terancam 5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta.(nga/r7)

Loading...

baca juga