Surabaya,(DOC) – Seorang pelaku penganiayaan tawuran di Tambak Asri Surabaya dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku bernama Faisal Firmansyah warga Genting, Kota Surabaya ini, diringkus petugas tak sampai 1×24 jam.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Tristanto mengatakan, pelaku diamankan usai polisi mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
Anton menjelaskan, polisi memburu usai mendapati rekaman video saat kejadian penganiayaan. Selain itu, juga mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi di sekitar TKP.
“Setelah kami kumpulkan semua bukti dan keterangan, lalu kami peroleh keberadaan pelaku dan kami buru yang bersangkutan,” kata Anton dalam konferensi pers, Senin (5/4/2022).
Dari sejumlah barang bukti dan keterangan yang ada, Faisal merupakan pemantik pertikaian atau tawuran di kawasan Tambakasri, Krembangan. Bahkan, ia mengaku telah merencanakan hal itu dan telah menyiapkan senjata tajam sebelum melakukan aksinya.
Anton menjelaskan, pelaku dapat ditangkap saat persembunyiannya di suatu daerah di Sidoarjo diketahui petugas. Kemudian, Faisal diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Saat diinterogasi, Faisal mengaku terlibat tawuran dalam keadaan saling menyerang. Menurutnya, pada saat pelaku berhadapan dengan korban, EF mengeluarkan sebilah golok berukuran 35 cm yang dibawa.
“Pelaku mengaku membacoknya sebanyak 1 kali dan mengenai bagian tangan korban,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sebilah golok sepanjang 35 cm milik Faisal, sebuah jaket hoodie berwarna hitam, sebuah kemeja warna hijau milik korban, hingga sebuah celana jeans warna biru milik korban.
Akibat aksinya itu, dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 80 UU nomor 35 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(ang/r7)