D-ONENEWS.COM

Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur Nataru, DPRD Surabaya Dukung Penerapan PPKM Level 3

Adi Sutarwijono

Surabaya (DOC) – DPRD Kota Surabaya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yang berencana menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali.
Kebijakan yang diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono. Dia mendukung kebijakan tersebut guna mencegah lonjakan angka kasus Covid-19.

“Saya setuju dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Warga Surabaya kita harapkan tidak bepergian keluar kota. Karena itu mengurangi kerumunan, saya sepakat untuk mencegah terjadinya kontaminasi dari covid-19,” ujar dia, Senin (22/11/2021).

Awi, panggilan Adi Sutarwijono mengaku
dirinya telah berkomunikasi dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi untuk mendukung kebijakan Pemerintahan Pusat tersebut. Dia juga akan mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus seperti mengaktifkan Satgas Covid-19 Surabaya dan melakukan pembatasan-pembatasan.

“Tapi saya berharap dengan PPKM Level 3 yang nanti ditetapkan Pemerintah Pusat, di satu pihak bisa menyelamatkan masyarakat, tapi di pihak lain juga kemudian difasilitasi untuk pertumbuhan ekonomi di Surabaya,” ungkap dia.

Terlebih saat ini, kata Awi yang juga Ketua DPC PDI-P Kota Surabaya, masyarakat sedang antusias ‘merayakan’ PPKM Level 1, setelah berbagai sektor ambruk akibat dihantam pandemi Covid-19 selama hampir 2 tahun.
“Saya melihat orang wisata luar kota banyak bermunculan, wisata sudah mulai dibuka dan aktivitas pendidikan sudah akan mulai dibuka 100 persen,” pungkas dia.(dhi)

Loading...

baca juga