Apindo Usulkan Rumus Baru UMP 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Final

Apindo Usulkan Rumus Baru UMP 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Final

Jakarta,(DOC) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan usulan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dari sudut pandang dunia usaha. Usulan tersebut menekankan perlunya penerapan indeks tertentu atau alfa secara bijaksana, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menjelaskan bahwa besaran alfa harus di sesuaikan dengan kondisi ekonomi di setiap daerah. Ia menilai penentuan indeks tidak dapat di lepaskan dari tingkat produktivitas, kemampuan usaha, serta variasi sektor ekonomi di wilayah masing-masing.

“Indeks tertentu harus di terapkan secara bijaksana agar kebijakan upah minimum tetap selaras dengan kondisi daerah, produktivitas tenaga kerja, dan kapasitas usaha,” ujarnya, Rabu (26/11).

Darwoto menambahkan bahwa alfa tidak dapat di hitung hanya dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, ada komponen lain seperti investasi, teknologi, efisiensi, dan inovasi yang turut memengaruhi produktivitas total.

“Pertumbuhan ekonomi tidak berdiri sendiri. Ada modal, teknologi, dan peningkatan kapasitas produksi yang juga menjadi faktor penting. Karena itu alfa harus proporsional,” jelasnya.

Rasio Upah Minimum

Apindo berpandangan bahwa penerapan alfa tidak bisa di seragamkan secara nasional. Perhitungan harus memperhatikan rasio upah minimum terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing daerah agar kebijakan lebih seimbang.

“Kami percaya pemerintah akan mempertimbangkan itu secara arif agar perlindungan pekerja tetap terjaga, sementara dunia usaha juga mampu bertahan,” tutup Darwoto.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menuntaskan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut putusan MK mengenai penetapan UMP 2026.

Ia menyampaikan bahwa mekanisme baru tidak akan lagi memakai satu angka nasional seperti tahun 2025. Pemerintah akan menggunakan model rentang kenaikan upah berbasis kondisi ekonomi tiap daerah.

Baca Juga:  Inflasi Year to Date 0,83 Persen, Pemkot Surabaya Perkuat Stabilitas Harga

“Penetapan UMP nanti akan berupa range, dan kewenangannya di berikan kepada Dewan Pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten sesuai pertumbuhan ekonomi wilayah,” tegas Yassierli.

Pemerintah juga berupaya memastikan seluruh aspek berjalan komprehensif, mulai dari perhitungan KHL, penguatan peran Dewan Pengupahan, hingga penanganan disparitas antardaerah.

“Insya Allah segera di umumkan setelah PP final. Kami harap publik bersabar menunggu prosesnya,” ujarnya. (r6)

Pos terkait