D-ONENEWS.COM

Asik Nyabu Dalam Bus, 4 Orang Diringkus Polisi

Lumajang, (DOC)-Empat orang di dalam bus Jawa Indah Transindo harus berurusan dengan polisi. Mereka diamankan karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ke empat orang yang diamankan yakni Muhammad Yusuf (32) warga Dusun Pandansari, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Rudi Hermantoro (42) warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Riyanto (36) warga Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, dan Muhammad Ansori (41) warga Desa Malasan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

“Rudi Hermantoro adalah seorang sopir bus, Riyanto dan Muhammad Ansori adalah kernet bus. Sedangkan Yusuf ini adalah makelar penumpang,” kata Kasatnarkoba Polres Lumajang Ernowo, Kamis (12/1/2023).

Mereka ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di dalam bus Jawa Indah Trasindo Nopol P 7097 UK tepatnya di jalan raya Wonorejo, Pondok Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Rabu (10/1/2023).

“Penangkapan terhadap empat orang tersangka ini berawal polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedaran sabu di dalam bus,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan di dalam bus dan akhirnya ditemukan 13 poket sabu dengan berat bruto 1,95 gram disimpan didalam tas.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua handphone, uang hasil penjualan Rp 50 ribu, dan bus Jawa Indah Trasindo.

“Dari tersangka Yusuf polisi amankan 1 poket sabu dengan berat 0,18 gram, alat hisap sabu, skrop sabu dan handphone,” imbuh Ernowo.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka Yusuf dan Riyanto kedepatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam bus.

Ernowo mengungkapkan, bus ini awalnya melaju dari arah Jember menuju Surabaya. Namun tepatnya di Jalan Raya Wonorejo setelah Pom bensin mengalami trouble, kemudian diperbaiki.

Tidak lama kemudian Yusuf seorang makelar penumpang menemui sopir dan kernet bus untuk membawakan makanan.

“Tiba di bus, tersangka Yusuf ini ditawarkan sabu oleh tersangka Ansori kemudian Yusuf membelinya satu poket sabu dengan harga Rp 150 ribu kepada tersangka Rudi” ungkapnya.

Tersangka Yusuf ini dikatakan seorang pengguna sabu. Namun karena satu rangkaian dan memakai sabu dalam bus dinyatakan sebagai pengedar.

“Tersangka Yusuf ini juga seorang pengedar karena satu rangkaian, kecuali membelinya disitu, kemudian memakai diluar itu bisa rehabilitasi,” jelasnya

Kini keempat orang tersangka bersama barang bukti diamankan ke Satreskoba Polres Lumajang.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandas Ernowo. (Imam)

Loading...

baca juga