D-ONENEWS.COM

Bagi Takjil Dijalan Gak Dilarang, Prioritas di Tempat Ibadah dan Panti Asuhan

larangan bagi takjilSurabaya,(DOC) – Wali Kota Eri Cahyadi meluruskan soal pembagian takjil saat bulan Ramadhan yang sebelumnya diberitakan dilarang oleh Satpol PP Kota Surabaya berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota.

“Sopo sing ngelarang? (Siapa yang melarang?), Gak ada larangan. Di surat edaran itu bunyinya pembagian takjil yang di masjid jangan sampe berkerumun,” ungkap Eri kepada para awak media usai melakukan soft opening Pasar Turi Baru Rabu(30/3/2022) siang.

Menurut dia, dalam SE Wali Kota disebutkan bahwa bagi – bagi takjil memang diutamakan di masjid, panti asuhan dan musholla. “Biar terarah jadi bisa diatur kerumunannya,” tambahnya.

Begitu juga dengan pembagian takjil di jalan-jalan raya. Eri menegaskan, siapa saja boleh melakukan bagi-bagi takjil dimanapun, karena banyak barokahnya. Cuma memang diprioritaskan di tempat ibadah dan panti asuhan, agar bermanfaat dan tepat.

“Gak ada larangan tapi diutamakan di masjid, musholla dengan harapan saat diberi bermanfaat dan mengena. Kalau dilakukan (bagi takjil di jalan), ya gak ada larangan. Takjil ini barakahnya akeh(banyak),”

Ia menambahkan, siapa saja yang memberikan makanan kepada orang yang berpuasa maka pahala yang diterima sebesar orang berpuasa.

“Nek didekek nang masjid Panti Asuhan mushola lho tambah gede pahalane (kalau ditaruh dimasjid, pantiasuhan, akan tambah besar pahalanya). Jadi boleh?, Endi SE yang dilarang?, lak gak onok barokahe,” pungkasnya.(r7)

Loading...

baca juga