D-ONENEWS.COM

Bank Indonesia Segera Tarik Pecahan Uang Ini dari Peredaran

Bank Indonesia Segera Tarik Pecahan Uang Ini dari Peredaran

Jakarta,(DOC) – Bank Indonesia (BI) akan tarik empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982 dengan memberi batas waktu penukaran. Selambat-lambatnya, masyarakat dapat menukarkan uang tersebut di Kantor Pusat BI sampai 30 April 2025.

Keempat pecahan uang kertas tersebut, yaitu uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979; uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980. Berikutnya, uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980; serta uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyebut, masyarakat yang memiliki empat tersebut agar segera menukarkan. Ia mengatakan, bank sentral Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang. Serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Adapun keempat pecahan uang kertas tersebut telah di cabut dan di tarik dari peredaran. Ini sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar dapat memeriksa kembali mengenai daftar lengkap uang kertas yang telah di cabut dan di tarik dari peredaran.

Daftar selengkapnya bisa dipantau melalui halaman website Bank Indonesia yang memuat informasi terkini mengenai uang yang sah dan uang yang telah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Pemerintah melalui BI juga terus melakukan sosialisasi untuk memastikan masyarakat tahu tentang ketentuan ini dan dapat mengikuti prosedur penukaran dengan lancar.(rd)

baca juga