D-ONENEWS.COM

Bersama Bea Cukai Probolinggo, Pemkab Lumajang Gempur Rokok Ilegal

Lumajang, (DOC) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo terus menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada warga Lumajang. Hal itu bertujuan memberantas rokok ilegal.

Sosialisasi kali ini digelar di Aula salah satu rumah makan di kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Rabu (13/10/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Lumajang Yoga Pratomo, dan Staf kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mila Rahmawati.

Seksi kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mila Rahmawati menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat. Terutama masyarakat langsung bisa mengenali mengidentifikasi terutama rokok ilegal.

“Tujuannya pasti untuk memberantas ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di sekitar masyarakat di lingkungannya,” jelasnya.

Lanjut Mila, dalam kegiatan ini lebih menekankan kepada masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.

“Tujuan adalah masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal, karena rokok ilegal ini secara langsung bersentuhan dengan konsumen,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan kepada masyarakat bagaimana jenis-jenis rokok ilegal, kemudian ciri-ciri rokok ilegal itu bagaimana.

“Selain itu, bagaimana dampak negatif dari rokok ilegal ini. Baik dari yang menjual maupun yang mengonsumsi terutama para konsumennya,” ujar Mila.

Selain melakukan sosialisasi, pihak Bea cukai juga melakukan operasi pasar dengan cara mendatangi langsung ke tempat kios, warung yang memperjualbelikan rokok ilegal.

Tujuan menurut Mila, untuk memastikan kalau rokok yang beredar itu yang mereka jual itu rokok ilegal.

“Kalau ada rokok ilegal prosedurnya adalah kami sita, dirampas dan tentu akan dilakukan penelusuran terhadap barang ilegal ini dari mana sebenarnya produsennya berasal. Jalur distribusinya darimana, karena tujuannya memang untuk memutus rantai peredarannya,” ungkap Mila Rahmawati.

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa KPPBC TMP C Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang secara rutin melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penerapan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Ini kerja sama rutin yang kami lakukan antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Bea Cukai Probolinggo sebagai upaya kami menggempur rokok ilegal,” ujarnya.(Imam)

Loading...

baca juga