BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Industri Properti Diproyeksi Masuk Fase Wait and See

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Industri Properti Diproyeksi Masuk Fase Wait and See
Surabaya, (DOC) – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,25 persen diperkirakan memberi tekanan baru terhadap industri properti nasional. Kalangan pengusaha menilai kebijakan pengetatan moneter tersebut berpotensi memperlambat penjualan rumah dan membuat pasar bergerak lebih hati-hati dalam beberapa bulan ke depan.

Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) memprediksi pasar properti akan memasuki fase wait and see menyusul keputusan Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19-20 Mei 2026 lalu.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Umum REI Bambang Ekajaya mengatakan, kenaikan BI Rate akan memperberat kondisi sektor properti yang saat ini sudah menghadapi tekanan kenaikan biaya konstruksi. Menurutnya, dampak paling cepat akan terasa pada kenaikan bunga Kredit

Pemilikan Rumah (KPR) nonsubsidi. Kondisi tersebut dinilai dapat menekan daya beli masyarakat, terutama calon pembeli rumah baru maupun konsumen yang tengah menjalani cicilan KPR.

“Kalau ditambah bunga KPR juga melonjak pasti membuat calon pembeli akan menahan diri,” ujar Bambang, Minggu (24/5).

Ia menjelaskan, transmisi kenaikan BI Rate terhadap bunga kredit perbankan komersial diperkirakan mulai terasa dalam dua hingga tiga bulan mendatang. Artinya, industri properti masih menghadapi potensi tekanan lanjutan pada semester kedua tahun ini.

Menurut Bambang, situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat sektor properti berada dalam posisi cukup rentan. Kenaikan bunga kredit dinilai akan memengaruhi keputusan masyarakat untuk membeli rumah, khususnya pada segmen komersial dan nonsubsidi.

“Memang kondisi saat ini serba sulit. Kenaikan BI Rate tentu akan mendorong kenaikan suku bunga komersial termasuk untuk KPR nonsubsidi. Pasti efeknya akan memberatkan baik calon pembeli ataupun konsumen yang sedang mengangsur,” katanya.

Di sisi lain, Bank Indonesia menegaskan bahwa kebijakan menaikkan suku bunga dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.

Baca Juga:  Industri Mamin Tertekan Pelemahan Rupiah, Produsen Serap Kenaikan Biaya demi Jaga Penjualan

Gubernur Perry Warjiyo menyampaikan, kenaikan BI Rate merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah akibat dampak gejolak global, terutama ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Selain menjaga stabilitas rupiah, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memastikan inflasi tetap terkendali pada 2026 dan 2027 sesuai target pemerintah di kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen.

“Keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada 2026 pada stabilitas untuk memperkuat kepentingan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak global,” ujar Perry.

Kebijakan suku bunga yang lebih tinggi memang menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas makroekonomi. Namun di sisi lain, dunia usaha berharap pemerintah dan otoritas terkait tetap menjaga keseimbangan agar sektor riil, termasuk industri properti, tidak mengalami perlambatan yang terlalu dalam.

Bagi industri properti, pergerakan suku bunga masih menjadi faktor utama yang menentukan minat masyarakat dalam membeli rumah. Ketika bunga kredit naik, cicilan menjadi lebih mahal dan keputusan pembelian cenderung ditunda. Situasi inilah yang kini mulai diantisipasi pelaku usaha properti nasional.

Pos terkait