BPKN RI Rekomendasi Aplikasi e-Peken Surabaya Bisa Jadi Percontohan Nasional

Surabaya,(DOC) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, berdiskusi membahas kebutuhan konsumen terhadap keamanan dan kenyamanan sistem e-Commerce (belanja online) di Kota Surabaya.

Selain itu, juga hadir perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Megawati Simanjuntak bersama Sekretaris Dinas Koperasi Surabaya, Moch Awaludin Arief membahas keamanan dan perlindungan konsumen e-Commerce. Sekaligus kiat meningkatkan ekonomi kerakyatan di Kota Pahlawan. Salah satunya, keamanan dan perlindungan pada aplikasi atau website belanja online e-Peken milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Menurut, Megawati aplikasi e-commerce milik Pemkot Surabaya, layak menjadi percontohan nasional sebagai media perantara pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pelanggan. Ia sangat mengapresiasi langkah Pemkot mensejahterakan pelaku UMKM dengan memfasilitasi e-Commerce berskala lokal.

“Kami dari BPKN turut mengapresiasi. Karena selama kami melakukan kajian dan validasi di kota lain, e-Commerce seperti e-Peken ini belum ada,” kata Megawati, seusai menggelar diskusi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Balai Kota Surabaya, Rabu (29/6/2022).

Megawati mengaku akan membawa konsep e-Peken ke tingkat nasional, terutama ke kota – kota yang memiliki potensi UMKM. Tujuannya adalah, supaya perekonomian di daerah lain semakin cepat bertumbuh dan berdampak baik pada perekonomian nasional ke depannya.

“Pertumbuhan ekonomi nasional saat ini, 56 – 60 persennya itu di support oleh meningkatnya daya beli atau konsumsi masyarakat. Dengan adanya aplikasi seperti e-Peken, maka bisa semakin meningkat lagi pertumbuhan ekonominya,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kesiapan Pemkot menciptakan aplikasi ekonomi digital sebagai wadah untuk pelaku UMKM dan pemenuhan kebutuhan konsumen. Keamanan, fitur, informasi dan jangkauan layanan yang ada di e-Peken pun juga di nilai mumpuni.

Baca Juga:  Cegah PMK dan LSD, Pemkot Surabaya Bersama FK Unair Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Sementra itu, Sekretaris Dinas Koperasi Surabaya, Moch Awaludin Arief, pihaknya mendukung BPKN RI menjadikan e-Peken sebagai percontohan nasional. Senada dengan Megawati, ketika perekonomian di masing – masing daerah bangkit, secara otomatis pada tingkat nasional akan mengikuti.

“Kami selama ini juga terbuka dengan daerah – daerah lain. Ketika ada kunjungan dari kabupaten/kota yang ingin belajar ke Surabaya, pasti akan kami beri inovasinya. Karena inovasi ini termasuk kekayaan hak intelektual, maka kami di dampingi juga oleh KPK,” kata Awaludin.

Hingga saat ini, Awaludin menyampaikan, di dalam e-Peken ada ribuan pelaku UMKM, Toko Kelontong (Tokel) dan Sentra Wisata Kuliner (SWK). Syarat untuk bisa masuk ke dalam e-Peken juga tidak bisa sembarangan dan harus memenuhi pelbagai persyaratan. Mulai dari segi packaging, memiliki NIB, dan seleksi ketat lainnya.

“Total saat ini 1.737 yang terdata, ada 820 Tokel, 751 UMKM, 165 SWK dan 1 Rumah Daging. Seluruhnya telah memiliki NIB dan melewati seleksi ketat,” sebutnya.

Dengan e-Peken, pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya perlahan terdongkrak naik. Tentunya konsep ini juga bisa di terapkan kabupaten/kota lain, ketika ingin perekonomian wilayahnya meningkat lebih baik.

Menurutnya, e-Peken tidak akan bisa berjalan dengan baik menumbuhkan ekonomi kerakyatan, tanpa adanya peran dari pelaku UMKM, Tokel dan SWK.

“Pemberdayaan UMKM itu salah satu tugas pemkot. Maka dari itu, produk UMKM harus berkualitas baik untuk meminimalisir adanya ketidakpuasan pelanggan. Contohnya, produk yang dijual itu harus hasil buatan sendiri, bukan buatan orang lain,” pungkasnya.(hm/r7)

 

Pos terkait