Buang Sampah Sembarangan di Surabaya? Siap-Siap Kena Denda Rp50 Juta

Buang Sampah Sembarangan di Surabaya? Siap-Siap Kena Denda Rp50 Juta

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran air. Genangan yang muncul di beberapa titik pada Rabu (5/11/2025) menjadi bukti bahwa sampah masih menjadi salah satu penyebab utama penyumbatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan bahwa persoalan banjir tidak hanya soal hujan deras, tapi juga soal rendahnya kesadaran sebagian warga.

“Setiap hari kami imbau agar warga tidak buang sampah sembarangan. Tapi faktanya masih saja ada yang melanggar,” kata Dedik, Senin (10/11/2025).

Padahal, lanjut Dedik, Pemkot sudah menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan layanan angkut ke TPA. Namun, sebagian warga justru memanfaatkan momen hujan untuk membuang sampah ke sungai.

“Ketika hujan deras dan arus sungai kencang, justru ada yang sekalian buang sampah. Ini masih terjadi,” ungkapnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, tim DLH kerap menemukan sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, hingga kayu di saluran air. Perilaku semacam ini melanggar Perda No. 5 Tahun 2014 dan dapat di kenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Sanksinya bisa berupa denda mulai Rp75 ribu hingga Rp50 juta, atau kurungan maksimal 6 bulan,” jelas Dedik.

Sistem Pelacakan Pelanggaran

Ia menambahkan, DLH sudah menerapkan sistem pelacakan pelanggaran melalui aplikasi. Jika pelaku melanggar lebih dari satu kali, sanksinya akan di naikkan.

“Semakin sering melanggar, hukumannya makin berat. Kami catat semua pelanggaran,” tegasnya.

Penegakan di lakukan oleh Tim Yustisi DLH yang bekerja sama dengan kepolisian. Tim ini setiap hari berkeliling untuk menindak dan mengedukasi warga.

“Hampir setiap hari kami menerima laporan warga yang tertangkap buang sampah sembarangan,” katanya.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot juga menyiapkan TPS khusus yang mampu menampung bulky waste seperti perabot bekas. TPS ini di sebar di titik-titik yang terjangkau oleh armada compactor.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Tak Akan Gusur Pertokoan Elektronik di Hi-Tech Mall

Di sisi lain, DLH juga rutin melakukan perantingan pohon untuk mencegah pohon tumbang saat cuaca ekstrem. Dedik mengimbau warga untuk tidak berlindung di bawah pohon atau papan reklame saat angin kencang.

“Mari kita jaga kota ini bersama. Jangan hanya mengandalkan petugas,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait