D-ONENEWS.COM

Bupati: Bank Jegug Resahkan Masyarakat, Saya Akan Tindak

Lumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, agar Lembaga Pembiayaan Perbankan dan Non Perbankan di Lumajang segera menerapkan kebijakan pemberian stimulus kredit kepada masyarakat/debitur (UMKM).

“saya telah menandatangani surat untuk Pimpinan Perbankan (Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat, red) dan Non Perbankan di Lumajang, untuk mengikuti langkah kebijakan pemerintah dalam menerapkan pemberian stimulus kredit kepada masyarakat/debitur terdampak Covid-19,” Kata Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, MML dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2020).

Perbankan ini sudah diatur oleh OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) dan tahapan-tahapan itu juga sudah berjalan di masing-masing perbankan.

“Misalnya hari ini saya mendapatkan laporan dari Bank Jatim berkenaan dengan stimulus kredit atau pembiayaan mengantisipasi dampak penyebaran corona. Intinya, dari semua mekanisme di perbankan telah diatur melalui aturan OJK,” tuturnya.

Disisi lain, Cak Thoriq melihat masih ada sejumlah koperasi yang pendirian tidak sesuai dengan mekanisme koperasi.

“Surat Edaran Bupati tentang penundaan pembayaran angsuran pinjaman modal usaha bagi anggota dan calon anggota koperasi, cukup jelas, “Bukan tidak bayar. Penundaan pembayaran,” Thoriqul Haq.

Pihaknya sudah mendapatkan laporan dan masukan dari masyarakat, masih banyak koperasi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. Koperasi yang dimaksud adalah koperasi keliling yang meminjamkan uangnya tapi si peminjam tidak menjadi bagian anggota koperasi. Tidak dijadikan sebagai anggota atau calon anggota koperasi tersebut.

“Ini namanya pelanggaran. Saya sampaikan, koperasi yang demikian adalah rentenir!Pura-pura jadi koperasi. Berkedok koperasi, padahal anda adalah lintah darat! Berkedok koperasi padahal anda Bank Jegug! Yang meresahkan masyarakat. Ini yang nanti yang akan saya tindak,” tegas Bupati Lumajang.

Cak Thoriq menuturkan, meminta koperasi segera melakukan musyawarah anggota luar biasa dengan seluruh anggotanya untuk menyelesaikan problem internal koperasi terkait dengan angsuran, terkait dengan pengelolaan koperasi di masing-masing koperasi.

“Semua harus menyadari, bahwa problem ekonomi karena virus corona ini berdampak terhadap banyak hal, termasuk kepada anggota koperasi yang menjerit karena tidak bisa memutar uangnya. Kalau mereka yang pinjam di koperasi masih ditagih, mau bayar pake apa?”, tuturnya.(imam)

Loading...

baca juga