Lumajang,(DOC) – Guna mengantisipasi banyaknya pengunjung atau pembeli di pertokoan di Kabupaten Lumajang menjelang Hari Raya Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan membuat kebijakan kepada toko-toko di wilayah perkotaan dan kecamatan yang ada di Lumajang agar lebih aman dan efektif dalam proses pelaksanaan jual beli ditengah pandemi Covid-19.
“Saya sudah meminta penjelasan tentang pertimbangan dan penjelasan yang sekaligus saya rapatkan pada malam hari ini untuk melanjutkan kebijakan berkenaan dengan pencegahan covid-19 yang ada di Kabupaten Lumajang,” ungkap Bupati Lumajang Thoriqul Haq, saat Jumpa Pers, bertempat di Peringgitan Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, (17/05/2020) malam.
Dari hasil rapat dengan Forkopimda Lumajang dan Dinas terkait, Bupati menjelaskan bahwa pertokoan akan ada perpanjang jam operasional, namun dengan komitmen seluruh toko dan mall di Kabupaten Lumajang harus melaksanakan langkah-langkah pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.
“Penggunaan masker bagi karyawan dan para pembelinya, jaga jarak di lingkungan pertokoan dan menyediakan tempat cuci tangan ditempat masing-masing pertokoan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Cak Thoriq sapaan akrab Bupati Lumajang juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan fasilitas kepada toko dan mall di persekitaran jalan besar Kabupaten Lumajang, yakni menambah penjagaan yang bertugas untuk mendisiplinkan pengunjung atau pembeli dalam tata cara pencegahan corona.
“Kita akan memfasilitasi, untuk nanti dijaga TNI dan Polri agar menjamin orang yang ada didalam toko terjaga kapasitasnya dan orang yang ada diluar toko juga terjaga agar tidak serta merta masuk tanpa ada penjagaan,”jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Lumajang juga menugaskan Dinas Perhubungan Lumajang untuk menata parkir diwilayah pertokoan, supaya kondisi parkir lebih tertata rapi dan teratur jika terjadi banyak kendaraan.
Cak Thoriq menegaskan, jika terdapat toko atau mall yang tidak melakukan komitmen dalam pencegahan wabah virus Corona, maka Pemkab. Lumajang akan melakukan tindakan tegas.
“Bisa jadi untuk sementara, pertokoan yang melanggar dari komitmen itu akan ditutup,”tegas bupati.
Bupati, Indah Amperawati juga berharap agar semua pihak terutama pertokoan di Kabupaten Lumajang harus mengikuti semua peraturan dari Pemerintah dalam mendukung pencegahan virus Corona.
“Kami meminta kebijakan ini diikuti dengan kedisplinan, kesadaran serta bantuan semua pihak bahwa protokol kesehatan covid-19 harus benar-benar dilakukan,” harap Wabup.
Sementara itu, Wakapolres Lumajang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan dalam penanganan wabah virus Corona yakni kegiatan penyemprotan disinfektan, melakukan patroli di tempat-tempat yang ramai orang.
Harapannya semua pihak dan masyarkat turut sadar serta ikut mendukung untuk mencegah penyebaran virus Corona.
“Kami dari Polres Lumajang akan terus mengamankan dan melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam menangani pencegahan wabah virus Corona,” ungkapnya.
Komandan Kodim 0821 Lumajang, Letkol Inf Ahmad Fauzi mengungkapkan bahwa kepada petugas yang ada di pertokoan atau perusahaan di Lumajang agar lebih tegas dalam mendisiplinkan atau mengingatkan para pengunjung untuk melaksanakan protokoler kesehatan covid-19, seperti menggunakan masker dan psycal distancing (jaga jarak), sebab hal itu sangat diperlukan agar tidak terjadi penambahan cluster baru disaat pandemi covid-19.
“Mari kita jaga sama-sama, mungkin sebagai penanggung jawab di mall atau pertokoan yang berperan aktif lebih tegas dalam menjaga kondisi pandemi covid-19 saat ini,” ungkapnya.(imam)




