Magelang,(DOC) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024.
Dalam Amar Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang di bacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan, Senin (24/2/2025), MK memerintahkan PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan.
PSU wajib di gelar paling lambat 30 hari sejak putusan di bacakan, tepatnya pada 26 Maret 2025. Adapun TPS yang harus menggelar PSU adalah:
- TPS 001 Desa Kinandang
- TPS 004 Desa Kinandang
- TPS 001 Desa Nguri
- TPS 009 Desa Selotinatah
Menanggapi putusan ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa tahapan PSU akan segera di siapkan oleh KPUD Magetan. Ia juga berharap proses pemungutan suara kali ini berjalan lebih kondusif dan sesuai aturan.
“Saya harap PSU ini lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semua pihak harus sportif dan menerima hasilnya dengan lapang dada, karena yang kita perjuangkan bersama adalah kesejahteraan rakyat,” ujar Khofifah, Selasa (25/2/2025).
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mengacu Aturan
Gubernur juga menegaskan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang terlibat sengketa tetap akan di laksanakan sesuai protokoler yang berlaku. Berdasarkan Pasal 164B UU No. 10/2016, pelantikan kepala daerah yang mengalami sengketa dilakukan oleh gubernur. Berbeda dengan pelantikan serentak yang telah di dilakukan Presiden RI pada 20 Februari 2025 lalu.
“Pelantikan kepala daerah yang bermasalah dalam sengketa tetap mengikuti aturan yang ada. Bupati dan Wakil Bupati akan di lantik oleh gubernur,” jelasnya.
Dengan adanya PSU ini, di harapkan masyarakat Magetan tetap menjaga situasi tetap damai dan kondusif, serta ikut berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang demi demokrasi yang sehat.(r7)





