Warga Mendapat Dukungan Dewan, Perusahaan Diminta Relokasi Segera
Surabaya,(DOC) – Komisi C DPRD Surabaya merespons keluhan warga Kandangan, Surabaya Barat, terkait beroperasinya PT Suka Jadi Logam (SJL) yang menimbulkan polusi lingkungan. Ketua Komisi C, Eri Irawan, memimpin rombongan dewan melakukan rapat koordinasi dengan pejabat Pemkot dan Pemprov Surabaya pada Rabu (15/10/2025).
Rapat dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya dan Provinsi, Dinas Perindustrian, Dinas Perizinan, Satpol PP, serta Kapolsek dan Danramil. Warga dan pegiat lingkungan hadir untuk menyampaikan langsung keluhan mereka kepada dewan.
Eri Irawan menegaskan, pemerintah harus meninjau ulang izin operasional PT SJL. “Perusahaan ini harus menghentikan aktivitas peleburan logam di kawasan permukiman,” tegasnya. Ia menambahkan, peleburan logam seharusnya berada di kawasan industri, bukan di tengah pemukiman warga.
PT SJL menyatakan bersedia memindahkan kegiatannya ke lokasi lain dalam jangka waktu delapan bulan. Selama masa transisi, DPRD meminta pemerintah provinsi menonaktifkan izin sementara agar perusahaan menghentikan aktivitasnya sepenuhnya.
Eri Irawan menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara perusahaan dan warga. “Jika perusahaan akan mendatangkan alat berat atau melakukan kegiatan tertentu, mereka harus memberi tahu warga agar situasi tetap kondusif,” jelasnya.
Dewan menemukan pelanggaran bangunan PT SJL yang tidak sesuai IMB. Pemerintah sudah menyegel dan mengenakan denda hampir Rp100 juta. DPRD memastikan dinas terkait memantau agar pelanggaran tidak berulang.
Dewan menegaskan keberpihakan pada warga Kandangan. Mereka mendorong langkah tegas untuk menurunkan status izin PT SJL agar kegiatan industri yang berpotensi mencemari lingkungan berhenti dan warga tetap aman.(r7)





