Dua Orang Eks Direksi PT Jamkrida di Tahan Kejati Jatim, Usai Ditetapkan Tersangka

Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mempercepat penyidikan kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim.

2(dua) orang eks pejabat PT Jamkrida ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa yang berada di jalan Ahmad Yani ini, Rabu(14/11/2018) petang.

Bacaan Lainnya

“Direktur Utama, Achmad Nur Chasan SE dan Direktur Keuangan, Bugi Sukswantoro, PT Jamkrida Jatim periode tahun 2015 -2017 kita tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi kepada para awak media.

Kedua orang tersebut, lanjut Didik, dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,7 miliar.

“Hasil korupsinya terbukti untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim langsung melakukan penahanan terhadap Achmad Nur Chasan dan Bugi Sukswantoro.

Didik menambahkan, hasil penyidikan kedua tersangka itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mengambil sejumlah dana milik PT Jamkrida berkali-kali terhitung sejak tahun 2015 hingga 2017.

“Penyidik Pidsus langsung menahan kedua tersangka. Total kerugian Rp. 6,7 miliar yang diambil sedikit-sedikit sampai 40 kali untuk keperluan pribadi,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka ini akan dijerat pasal 2 dan 3, undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Keduanya ditahan Rutan cabang kelas I Kejati Jatim selama 20 hari kedepan,” pungkas Didik.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, terungkapnya kasus ini bermula dari hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,3 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.

Dana tersebut  awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun akhirnya disalah-gunakan oleh salah seorang petinggi PT Jamkrida Jatim.

Untuk memperkuat bukti adanya dugaan korupsi tersebut, akhirnya pihak Kejati Jatim menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Jatim untuk melakukan auditor.(pro/robby/r7)

Pos terkait