D-ONENEWS.COM

Dua Pelaku Spesialis Pembobol Ruko Diringkus Jatanras Polrestabes Surabaya

pembobol ruko
foto: salah satu pelaku pembobol ruko

Surabaya,(DOC) – Dua orang tersangka spesialis pembobolan rumah toko (Ruko) di Surabaya di ringkus pihak kepolisian. Kedua tersangka terpaksa di tembak di bagian kaki karena melawan saat di tangkap.

Kedua tersangka tersebut berinisial PT (31) warga Bangkalan dan SA (26) warga Surabaya. Kedua pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada akhir September lalu di lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, setelah menerima laporan terkait pembobolan ruko di Jalan Raya Jemursari, Surabaya. Pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Namun, saat ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

“Karena tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap maka oleh tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dilakukan tindakan tegas terukur mengenai kakinya,” ungkap Mirzal Maulana, Jumat(1/9/2021).

Mirzal menambahkan modus kedua tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya yakni bersama-sama mencari sasaran ruko-ruko yang tutup disekitar Surabaya. Keduanya memiliki peran masing-masing.

Tersangka PT beraksi dengan cara merusak kunci gembok dan SA menunggu di sekitaran ruko sambil mengawasi keadaan sekitar tempat sasaran.

“Setelah berhasil, tersangka PT kemudian menghubungi SA untuk di jemput kemudian melarikan diri,” ungkap Mirzal Maulana.

Mirzal menyampaikan kedua orang tersangka ini merupakan seorang residivis. Tersangka PT pernah ditahan di Polrestabes Surabaya pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Tersangka juga di hukum 17 bulan dan baru saja bebas 2021 melalui asimilasi.

Sedangkan tersangka SA pernah di tahan pada tahun 2014 silam terkait kasus pencurian kendaran bermotor.

Dari aksi kejahatan kedua tersangka, polisi mengamakan sejumlah barang bukti yakni 1 buah sepeda motor matic yang menjadi sarana keduanya melakukan aksi kejahatan. 1 buah Handphone dan rekaman CCTV. Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(ng/r7)

Loading...

baca juga