Polisi dan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Bansos Sawaran Lumajang

Lumajang,(DOC) – Kasus dugaan Penyelewengan bantuan sosial (Bansos) di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang terus berlanjut.

Saat ini Polres Lumajang melibatkan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk menghitung jumlah kerugian Negara.

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini total kerugian negara mencapai ratusan juta dalam kasus ini

Kapolres Lumaiang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan saat ini Polres Lumajang bersama BPKP masih menghitung berapa jumlah kerugian.

Untuk kerugian kasus dugaan sunatan Program Keluarga Harapan (PKH) mencapai 170 juta, sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencapai 360 juta.

“Tapi kita saat ini masih menunggu perkembangan dari BPKP. Setelah proses audit selesai, nanti kami akan melakukan gelar perkara lalu menentukan tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus ini Eka Yekti menyebutkan kemungkinan ada dua orang yang bisa menjadi tersangka. Namun ia enggan menyebutkan nama kedua orang tersebut

“Ya tentunya yang berkaitan dengan proses sirkulasi anggaran ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan, saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 113 penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kasus PKH. Sedangkan untuk BPNT 30 penerima.

“Ternyata ada 200 kartu KKS belum diberikan kepada manfaat tapi sudah ada transaksi,” ujar Eka Yekti. (imam/r7)

Baca Juga:  Demi Keselamatan, Polisi Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya

Pos terkait