D-ONENEWS.COM

Dua Warga Ditangkap Polres Lumajang, Pelihara Satwa Dilindungi

Lumajang,(DOC) – Dua warga Lumajang ditangkap Polres Lumajang lantaran menyimpan, memiliki dan memelihara hewan yang dilindungi.

Dua orang yang ditangkap itu antara lain, berinisial AA (21) warga Desa Candipuro, Kecamatan Candipuro, dan AD (62) warga Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, kedua pelaku tangkap pada Rabu 26 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 Wib oleh Polres Lumajang dan BKSD Probolinggo.

“Dua orang tersangka ini tidak saling kenal. Namun masih di wilayah satu Kecamatan yakni di Candipuro,” Kata Eka Yekti saat menggelar konferensi pers, Jumat (28/1/2022).

Eka Yekti menjelaskan, awal polisi mendapatkan informasi dari media sosial Facebook ada seorang pelaku menjual satwa dilindungi yaitu Elang Alap Jambul di Desa Candipuro dengan dijual Rp 400 ribu.

“Berkat informasi itulah polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap AA sebagai penjual satwa dilindungi saat itu tengah berada dirumahnya,” ujarnya.

Dari tangan tersangka AA, Polisi berhasil mengamankan seeokor burung jenis elang dalam keadaan hidup, seekor buaya dalam keadaan mati dan sudah di air keras
, dan ekor burung elang mati dan sudah di air keras atau di formalin. “Jadi ada 3 satwa, 2 yang sudah di air keras. dan 1 masih hidup,” tutur Eka Yekti.

Lanjut Eka Yekti, selain mengamankan AA, polisi juga mengamankan AD dirumahnya di Desa Penanggal, karena diketahui memelihara satwa dilindungi jenis kijang tanpa ada surat ijin dari pihak berwenang.

“Dirumah tersangka polisi berhasil mengamankan 13 ekor hewan kijang. Pelaku ini mengembangbiakkan namun tidak mengurus ijinnya,” ungkapnya.

Dari pengakuanya, tersangka AD memelihara hewan kijang, awalnya membeli 1 ekor kijang betina, dan membeli lagi 1 ekor kijang jantan.

“Dari sepasang hewan Kijang yang semula dibeli oleh AD, kini telah mencapai jumlah 13 ekor,” tuturnya.

Atas Perbuatan itu, Kedua tersangka melanggar Pasal 40 ayat (2) huruf a sub Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

“Saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang atas perbuatanya yang menyimpan hewan dilindungi,” jelas Eka Yekti.

Sementara itu, Kasi Konservasi Wilayah 6 Probolinggo BB KSDA Jatim mengatakan, untuk satwa yang dilindungi berhasil diamankan Polres Lumajang nanti akan dilepasliarkan ke habitat sesuai dengan tempat dimana mereka hidup.

“Untuk kijang 13 ekor karena sudah terlalu lama dipelihara oleh yang bersangkutan, itu pastinya harus melalui proses yaitu dari penilaian perilaku dari mulai makannya yang biasa makan rumput secara alami, ini malah dikasih makan ampas tahu, buah-buahan,” ujarnya.

Lanjut dia, hewan kijang sebelum dilepasliarkan minimal dalam waktu 1-2 bulan nanti akan di karantina dulu.

“Didalam karantina kita latih dulu dari segi makanannya, dilatih dulu dari segi perilakunya, supaya dia bisa makan sendiri di alam,” ungkapnya.(imam)

Loading...

baca juga