Surabaya,(DOC) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memiliki strategi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan dengan tersangka Ferry Jocom.
Caranya memisahkan para saksi yang di hadirkan saat persidangan di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (2/11/2022) lalu.
Saksi pertama dari kelompok makelar (perantara). Yakni Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S Hanjaya (Abah Yaya) dan Slamet Sugianto (Sugi). Berikutnya, koordinator pembersihan gudang yang juga anggota Satpol PP Surabaya, Abdul Muin. Kemudian terakhir dari pihak pembeli barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Abdul Rahman.
Keinginan JPU Nur Rachmansyah mengelompokkan para saksi mendapat persetujuan dari para Hakim yang diketuai oleh Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.
Alhasil dalam sidang itu semakin terungkap bila ada rencana dugaan untuk menghilangkan barang sitaan yang tersimpan di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Saksi Sunadi (Cak Sun) mengaku ia bersama tiga rekannya yakni Yateno (Yatno), M. Mohamad S Hanjaya (Abah Yaya) dan Slamet Sugianto (Sugi) menemui terdakwa Ferry Jocom di kantornya yang saat itu masih menjabat sebagai KasibTrantibum Satpol PP Surabaya.
Dalam pertemuan itu ke empat orang tersebut di tawari untuk melakukan pembersihan gudang. Karena tak memiliki pengalaman, keempatnya pun bertanya mekanisme pembersihan tersebut. “Di panggil pak Ferry ke kantor Satpol PP masalah pembersihan. Saya gak tahu. Saya tanya lelang atau PL,” kata Sunadi saat menceritakan kronologis di persidangan.
Namun sayangnya pertanyaan tersebut malah di kembalikan balik lagi oleh Ferry Jocom. “Masak melalui lelang atau PL. Saya diam. Soalnya gak pernah berhubungan gitu,” ungkap Sunadi menirukan ucapan Ferry Jocom.
Kendati tak merespon, menurut Sunadi, terdakwa Ferry Jocom malah menjelaskan jenis barangnya. Bahkan ia juga di suruh mencarikan pembelinya.
“Ferry jelaskan barang itu di gudang mau pavingisasi. Saya di suruh lihat. Juga di suruh carikan pembeli. Sempat survei di gudang. Saya tidak dapat (pembeli),” aku Sunadi yang juga di amini ketiga rekannya.
Namun anehnya, menurut Sunadi, terdakwa Ferry Jocom juga bergerak mencari pembeli. Hal ini di ketahui ketika ia bersama tiga rekannya di suruh terdakwa Ferry Jocom ke gudang Satpol PP.
Di tempat tersebut sudah ada pembeli maupun terdakwa Ferry Jocom dan rekannya. “Tanggal 17 Mei, pak Ferry Jocom ke gudang. Malam habis maghrib. Ada pak Ferry dan Mudita Ada pak Abdul Rahman. Pak ferry berbicara sama pak Abdul Rahman pembelinya,” ungkap Sunadi.
Menurut Sunadi, ternyata kala itu sudah terjadi transaksi penjualan barang sitaan tersebut.
Bahkan terdakwa Ferry Jocom memerintahkannya untuk mengambil uang hasil penjualan barang sitaan tersebut. Setelah uang tersebut sudah di siapkan oleh pembeli.
“Saya akan di panggil kalau uangnya komplit. Di suruh ambil di pak Abdul Rahman. Itu sesudah tanggal 17 (Mei),” jelasnya.
Sunadi kembali menuturkan, setelah pertemuan tersebut, beberapa hari kemudian pihak pembeli Abdul Rahman menghubungi saksi Yateno (Yatno) untuk melakukan pembayaran.
“Melalui telpon, suruh ambil di gudang hari Jum’at di bayar tanggal 20 di gudang. Pak Yatno yang di hubungi. Ketemu pak Abdul Rahman. Bayar Rp500 juta,” ungkapnya.
Saat pembayaran tersebut, kata Sunadi juga ada kwitansi tanda terima. “Ada kwitansi yang tanda tangan saya. Yang nulis abah yaya (M. Mohamad S Hanjaya),” kata Sunadi.
Pemberitaan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu di lakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. Ferry Jocom lalu di tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Ia di sangka melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r7)