Eri Cahyadi Ancam Cabut Izin Operasional Perusahaan yang Tahan Ijazah

Eri Cahyadi Ancam Cabut Izin Operasional Perusahaan yang Tahan Ijazah
Eri Cahyadi Ancam Cabut Izin Operasional Perusahaan yang Tahan Ijazah

Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi ancam keras perusahaan yang menahan ijazah pekerja. Ia menyebut praktik itu melanggar aturan dan bisa di kenai sanksi pidana.

Peringatan ini di sampaikan setelah muncul laporan dari sejumlah pekerja. Mereka mengaku ijazahnya di tahan oleh tempat mereka bekerja.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada pekerja yang ijazahnya di tahan, tolong segera kembalikan. Perda sudah jelas melarang,” ujar Eri, Kamis (17/4/2025).

Ia merujuk pada Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Aturan itu melarang perusahaan menahan ijazah dengan ancaman pidana enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan. Di sana, pekerja bisa mendapat bantuan hukum dari tim advokat. Eri mengimbau korban untuk melapor sesuai wilayah hukum masing-masing.

Tak hanya itu, ia juga memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian memeriksa semua perusahaan di Surabaya. Bila di temukan pelanggaran, izin usaha akan di cabut.

“Saya tidak ingin satu-dua perusahaan mencoreng nama baik seluruh perusahaan di Surabaya,” tegasnya.

Eri menekankan, aturan berlaku untuk semua. Ia berkomitmen melindungi hak pekerja dan menjaga iklim usaha tetap kondusif.

“Kalau terbukti melanggar, izinnya saya cabut dan tidak akan saya keluarkan lagi,” pungkasnya. (r6)

Baca Juga:  Gagal Maju Pilkada, Asrilia "Blak-blakan" Soal Intimidasi

Pos terkait