
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya mendorong penyelesaian konflik antara penghuni dan pengelola Apartemen Bale Hinggil. Ketegangan memuncak setelah ratusan penghuni di laporkan mengalami pemutusan listrik dan air.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pemutusan fasilitas dasar tidak dapat di benarkan dalam kondisi apa pun.
“Bale Hinggil itu sudah saya sampaikan, yang namanya fasilitas dasar tidak boleh di matikan,” ujarnya pada Sabtu (19/4/2025).
Meski begitu, Eri menjelaskan bahwa ada batas wewenang yang harus di hormati. Masalah yang berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), menurutnya, merupakan ranah hukum. Pemkot tidak memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung.
“Perbedaan dalam PPJB tidak bisa di selesaikan pemkot. Itu harus melalui jalur hukum. Karena itu saya minta Kejaksaan Tinggi untuk mendampingi,” jelasnya.
Ia menambahkan, PPJB adalah perjanjian legal antara dua pihak. Maka, sengketa di dalamnya hanya bisa di tangani oleh lembaga hukum.
Di sisi lain, Eri menegaskan kembali bahwa urusan fasilitas dasar tetap menjadi tanggung jawab pemkot. Hal ini di atur jelas dalam Pasal 24 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 19 Tahun 2023.
“Kalau fasilitas dasar di matikan, itu sudah jadi urusan pemkot. Karena regulasinya jelas di atur dalam Perwali,” ujarnya.
Untuk di ketahui, Wali Kota Eri sebelumnya telah turun langsung ke lokasi pada 16 Desember 2024. Saat itu, ia memediasi konflik antara penghuni dan pengelola apartemen. Perselisihan yang mencuat kala itu mencakup akses lift, tunggakan PBB, hingga biaya service charge.
Dalam mediasi tersebut, Eri kembali menegaskan bahwa layanan dasar seperti listrik dan air harus tetap berjalan. Apa pun bentuk perselisihannya, penghuni tetap berhak mendapat fasilitas dasar yang layak. (r6)