
Surabaya, (DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah menerima hasil uji laboratorium terkait es krim yang sebelumnya di duga mengandung alkohol. Hasil tersebut di serahkan langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya kepada Kepala Satpol PP, M. Fikser.
Dalam keterangannya, Fikser menyampaikan bahwa es krim tersebut terbukti mengandung alkohol dengan kadar mencapai 3,35 persen.
“Memang benar, setelah di uji, es krim itu positif mengandung alkohol. Ini tentu sangat berbahaya jika di konsumsi anak-anak, karena es krim adalah produk yang banyak di sukai mereka,” ujar Fikser pada Jumat, 18 April 2025.
Menindaklanjuti temuan itu, Satpol PP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini akan melibatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM. Utamanya, untuk menelusuri proses produksi dan bahan baku yang di gunakan oleh pelaku usaha.
Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan pengecekan terhadap izin usaha yang di miliki. Proses ini akan di koordinasikan bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar).
“Kami akan cermati apakah perizinannya sesuai atau justru melanggar aturan. Kolaborasi lintas sektor sangat penting agar penindakannya tegas dan tepat sasaran,” jelas Fikser.
Untuk sementara, stan tersebut telah di segel dan kegiatan usahanya di hentikan. Penyegelan akan berlangsung hingga proses pemeriksaan selesai.
“Stan masih kami segel. Kami tunggu hasil akhir dari pengawasan dan pengecekan perizinan. Setelah itu, sanksi akan di berikan sesuai pelanggaran yang di temukan,” pungkasnya. (r6)





