D-ONENEWS.COM

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Calon Jemaah Haji Bisa Ambil Kembali Uangnya

Menteri Agama Fachrul Razi

Jakarta (DOC) – Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pelaksanaan Ibadah Haji 2020 dibatalkan. Calon jemaah haji bisa mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan Ibadah Haji yang sudah dibayarkan.

“Nilai manfaat diberikan kembali kepada mereka berdasarkan pelunasan BPIH. Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan, silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya,” kata Menag dalam konpers virtual, Selasa (2/6).

Sampai 16 April 2020, tercatat sebanyak 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Pemerintah memastikan BPIH yang telah dibayarkan calon jemaah haji dipastikan akan dikembalikan.

“Bersamaan dengan terbitnya KMA (Keputusan Menteri Agama) ini petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji dinyatakan batal, BPIH yang telah dibayarkan juga akan dikembalikan. BPIH yang diterbitkan akan dikembalikan, KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) dapat mengusulkan nama pembimbing lain atau sama pada penyelenggaraan haji mendatang,” jelasnya.(kmp)

Loading...

baca juga