
Surabaya, (DOC) – Universitas Airlangga (Unair) mengambil langkah tegas menyusul munculnya polemik pengelolaan dana pada Airlangga University Bidikmisi Organization (AUBMO). Pihaknya memastikan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di lingkungan Unair untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana di masa depan.
Langkah preventif ini diambil setelah pihak rektorat menemukan adanya pelanggaran fatal dalam tata kelola keuangan organisasi mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah tersebut, salah satunya penggunaan rekening pribadi untuk dana kegiatan.
Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, menegaskan bahwa Unair tidak akan menoleransi sistem administrasi yang serampangan. Monitoring dan evaluasi total akan dilakukan ke seluruh lini organisasi kampus.
Kami akan terus memantau dan melakukan evaluasi (ketat) terhadap organisasi-organisasi kemahasiswaan di lingkungan Unair agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Pulung, Selasa (16/6/2026).
Pulung menjelaskan, perwakilan AUBMO telah dipanggil oleh Direktorat Kemahasiswaan untuk memberikan klarifikasi. Hasil pemeriksaan awal mengonfirmasi adanya masalah serius pada aspek administrasi dan tata kelola keuangan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi awal, ditemukan adanya permasalahan yang lebih mengarah pada aspek administrasi dan tata kelola keuangan organisasi, khususnya terkait penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana kegiatan,” ungkap Pulung.
Meskipun Pulung menyebut pengumpulan dana tersebut sebenarnya diketahui oleh pihak terkait dan tidak ada kewajiban pelaporan khusus pada awalnya, penggunaan rekening pribadi dinilai menyalahi prinsip transparansi. Unair menegaskan bahwa setiap ormawa wajib menjunjung tinggi akuntabilitas.
Sanksi dan Pembenahan Total
Sebagai konsekuensi atas temuan ini, Unair memaksa AUBMO untuk melakukan perombakan sistem keuangan secara total di bawah pengawasan ketat Direktorat Kemahasiswaan. Penggunaan rekening pribadi kini resmi dilarang dan harus dialihkan ke rekening resmi organisasi.
“Pihak organisasi bersama Direktorat Kemahasiswaan berkomitmen melakukan pembenahan administrasi, termasuk penataan mekanisme pengelolaan keuangan dan penggunaan rekening organisasi yang lebih sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Terkait dana yang diduga diselewengkan atau kewajiban yang belum diselesaikan, Pulung menyebut proses pengembalian atau penyelesaiannya akan dikawal ketat melalui mekanisme internal.
“Penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme internal organisasi dengan skema bertahap yang telah disepakati bersama,” tutupnya.




