D-ONENEWS.COM

Ini Rekapitulasi Bawaslu Soal Pelanggaran APK

Surabaya,(DOC) – Partai Demokrat dan PDI Perjuangan menduduki peringkat pertama dan kedua dalam pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.
Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menyebutkan jumlah pelanggaran oleh Partai Demokrat sebanyak 75 kali, dan disusul PDIP sebanyak 49 kali. Sementara itu peringkat ketiga dan ke empat diduduki partai baru yaitu Partai Berkarya dengan jumlah pelanggaran 45 kali, kemudian Partai Solideritas Indonesia(PSI) dengan jumlah pelanggaran 39 kali.
Peringkat berikutnya ditempati oleh Perindo, Partai Golkar, Nasdem, PKB, PBB, PKS, PPP, PAN, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Hanura dan PKPI.
“Alat peraga kampanye tidak boleh secara bersamaan menyantumkan logo partai dan nomor urut partai” ujar Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo saat sosialisasi dengan Parpol dan perusahan media massa di kantor Bawaslu Kota Surabaya.
Hadi Margo menjelaskan, alat peraga kampanye (APK) yang boleh dicantumkan dan ditampilkan hanya salah satu, yaitu logo partai atau nomor urut partai.
“APK yang terbukti melanggar akan dicopot dan ditertibkan,” tandasnya.
Sementara itu data Bawaslu Kota Surabaya juga menunjukkan calon anggota DPD RI yang paling banyak melanggar, yaitu La Nyalla Mataliti dengan 122 pelanggaran.
“Jumlah ini jauh meninggalkan calon anggota DPD RI yang juga melanggar aturan kampanye,” pungkasnya.(lm/r7)
Loading...

baca juga