Surabaya,(DOC) – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur meminta pemerintah meninjau ulang rencana pemberlakuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Pelaku usaha menilai aturan baru itu berpotensi mengganggu ekosistem logistik nasional dan memicu ketidakstabilan rantai pasok.
Aspirasi tersebut disampaikan jajaran ALFI Jatim saat bertemu Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam agenda reses di Surabaya, Kamis (7/5/2026).
Ketua DPW ALFI Jatim, Sebastian Wibisono mengatakan, pelaku usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) merasa khawatir terhadap perubahan klasifikasi dalam KBLI 2025. Menurutnya, perubahan itu dapat mempersempit ruang lingkup usaha logistik yang selama ini berjalan secara terintegrasi.
Ia menjelaskan, pelaku usaha juga harus menyesuaikan administrasi dalam waktu singkat. Kondisi tersebut berpotensi menambah biaya operasional perusahaan.
“Selama ini model bisnis logistik terintegrasi sudah berjalan efektif. Jika klasifikasinya di ubah drastis, rantai pasok yang sudah terbentuk bisa terganggu,” ujar Sebastian.
UMKM Logistik Terancam
Sebastian menilai aturan baru itu dapat memberi tekanan besar kepada pelaku usaha kecil dan menengah di sektor logistik. Ia juga khawatir perusahaan besar, termasuk yang bermodal asing, akan lebih mendominasi pasar.
Menurutnya, kondisi tersebut bisa mengancam keberlangsungan UMKM logistik lokal yang selama ini ikut menopang distribusi barang nasional.
ALFI Jatim juga menyoroti proses penyusunan KBLI 2025. Mereka menilai pemerintah belum melibatkan asosiasi pelaku usaha secara maksimal.
Padahal, pelaku industri memiliki pengalaman langsung di lapangan. Keterlibatan mereka penting agar regulasi yang lahir sesuai kebutuhan industri dan tetap mengikuti standar internasional.
ALFI menilai, jika pemerintah tetap memberlakukan KBLI 2025 tanpa kajian ulang, biaya logistik nasional bisa meningkat. Dampaknya juga dapat mengganggu distribusi barang di berbagai daerah.
Karena itu, ALFI Jatim meminta pemerintah melalui DPD RI menunda sekaligus merevisi kebijakan tersebut. Mereka juga meminta pemerintah mengembalikan kode KBLI sektor Jasa Pengurusan Transportasi seperti sebelumnya.
“Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri logistik nasional dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta kompetitif,” pungkas Sebastian. (ode/r7)





