Surabaya,(DOC) – Jalan akses masuk ke apartemen Bale Hinggil berupa jembatan dari jalan Ir. Soekarno, yang beberapa hari lalu di persoalkan oleh komisi C DPRD kota Surabaya dengan menggelar Sidak ke lokasi proyek, akhirnya di jawab oleh perwakilan managemen Bale Hinggil.
Heri Sudibyo, salah satu manager PT. Tlatah Gema Anugrah, selaku pengelola, menjelaskan, pembahasan jalan akses masuk ke apartement itu, sudah dikaji di Komisi A, bahkan sebelum komisi C DPRD kota Surabaya menggelar Sidak ke lokasi.
Menurut dia, pembahasan akses masuk ke apartemen itu, dibahas bersama Assisten Sekkota dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, diantaranya DPRKPCKTR, Dishub, DLH, Dinas PU Bina Marga dan Bappeko.
Menanggapi pernyataan komisi C soal Amdal Lalin akses jalan tersebut yang harus dikaji ulang, di jelaskan oleh Heri, bahwa fungsi jembatan nanti akan bisa diakses oleh warga yang ingin putar ke jalan Medokan Semampir.
”Pembahasan sudah dilakukan sehingga keluar arahan teknis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PU Bina Marga Pemkot bahwa akses tersebut bisa untuk umum dan turun di Jalan Medokan Semampir,” jelasnya, Kamis(29/11/2018).
Selama ini, pihak pengembang telah berusaha untuk mengakomodir keinginan Pemkot Surabaya dan mensuportnya.
Keinginan Pemkot, lanjut Heri, yakni mencari solusi mengurangi beban lalu lintas jalan Ir. Soekarno dengan menciptakan jalan akses kendaraan bagi pengendara umum.
”Kami support Pemkot kok, yang ingin mengurangi beban jalan MERR, agar pengguna bisa langsung turun ke Medokan Semampir tanpa harus memutar balik didepan perumahan Pondok Nirwana,” tandasnya.
Menyinggung soal rencana hearing dengan instansi terkait yang melibatkan pengembang Bale Hinggil, Heri menegaskan, bahwa pihak pengembang hanya akan mengikuti rekomendasi dari Pemkot Surabaya saja.
”Kami ikuti dan jalankan arahan teknis sesuai rekomendasi dari sejumlah OPD Pemkot saja,” pungkasnya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, hampir seluruh anggota komisi C DPRD kota Surabaya, Senin(26/11/2018) lalu, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi proyek apartemen Bale Hinggil, Jl. Ir. Soekarno.
Dalam kesempatan itu, Komisi C meminta jalan akses ke warga di perlebar dan merekomendasikan pembongkaran jembatan penghubung ke apartement Bale Hinggil, karena diduga tidak dibuka untuk umum, sehingga dianggap menyalahi Amdal Lalin.(robby/r7)





