Jual Es Krim Beralkohol Tanpa Izin, Ini Tanggapan Wali Kota Surabaya

Jual Es Krim Beralkohol Tanpa Izin, Ini Tanggapan Wali Kota Surabaya
Jual Es Krim Beralkohol Tanpa Izin, Ini Tanggapan Wali Kota Surabaya

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya menutup sebuah gerai es krim di salah satu mal, setelah di temukan menjual produk mengandung alkohol tanpa izin. Tindakan ini di lakukan menyusul viralnya informasi tersebut di media sosial.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di atur ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk perizinan, cara penjualan, dan klasifikasi berdasarkan kadar alkohol.

Bacaan Lainnya

“Perda tersebut secara jelas mengatur soal izin penjualan, apakah untuk di bawa pulang atau di minum di tempat, serta golongan alkohol berdasarkan kadarnya,” ujar Eri pada Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan ini tidak di buat tanpa alasan. Menurutnya, aspek filosofis, sosiologis, dan kesehatan menjadi dasar pertimbangan utama dalam pengendalian minuman beralkohol.

Selain itu, aturan daerah ini juga sejalan dengan regulasi nasional yang mengatur hal serupa. Dalam kasus ini, gerai yang bersangkutan terbukti tidak memiliki izin untuk menjual produk mengandung alkohol.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Surabaya langsung mengerahkan tim gabungan dari Satpol PP dan perangkat daerah terkait. Mereka turun ke lokasi untuk melakukan penyegelan dan menyita beberapa produk guna kepentingan uji laboratorium.

Sebagai penutup, Wali Kota Eri mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar. Ia meminta warga segera melapor jika menemukan pelanggaran serupa.

“Kalau ada gerai yang menjual alkohol tanpa izin, laporkan ke kami atau aparat setempat. Mari kita jaga Kota Surabaya bersama-sama,” katanya. (r6)

Baca Juga:  Komisi D Dorong Pemkot Minta Pemerintah Alokasikan Penempatan PIDI di Surabaya

Pos terkait