Kades Kertowono Jalani Hukuman 5 Bulan Penjara

foto : dok

Lumajang,(DOC) – Kepala Desa (Kades) Kertowono, Kecamatan Gucialit, Sutiyono, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Lumajang, karena terbukti melanggar penggelapan dan penyelanggunaan wewenang.

Sutiyono saat ini di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lumajang untuk menjalani sisa masa hukuman kurungan penjara.

Bacaan Lainnya

“Kepala Desa Kertowono Sutiyono, Senin kemarin sekitar pukul 13.30 WIB dieksekusi oleh pihak kejaksaan dan diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 2 B Lumajang,” jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Lumajang Ahmad Tohari S Sos. MHum, Rabu(18/7/2018).

Menurutnya, setelah dipelajari berkasnya, Kades Kertowono dinyatakan bersalah dengan di vonis 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung.

“Sebelumnya Kades pernah menjalani tahanan kota. Untuk saat ini yang bersangkutan akan menjalani hukuman 5 bulan,” terang Ahmad Tohari.

Dijelaskan, hukuman penjara tersebut merupakan seperlima yang bersangkutan itu ditahan sejak tahanan kota dari mulai dari 4 April sampai beberapa hari itu nanti dihitung jumlahnya berapa sampai sepertiga yang akhirnya ketemu seperlima.

“Yang bersangkutan harus menjalani 6 bulan di kurangi 23 hari. Sehingga sisa hukuman yang di jalani Kades Kertowono adalah sekitar 5 bulan lebih,” ungkap Kalapas kelas II B Lumajang.

Ahmad Tohari menambahkan, terdakwa Kades Kertowono saat ini ditempatkan di kamar orentasi selama 1 minggu hal itu untuk mengenal lingkungan atau beradaptasi.

“Setelah itu yang bersangkutan akan ditempatkan dengan tahanan lainnya,” paparnya.(mam/r7)

Baca Juga:  Oknum Kades Ditetapkan Tersangka, Diduga Lakukan Penipuan

Pos terkait