Lumajang,(DOC) – Kepala Desa (Kades) Kertowono, Kecamatan Gucialit, Sutiyono, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Lumajang, karena terbukti melanggar penggelapan dan penyelanggunaan wewenang.
Sutiyono saat ini di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lumajang untuk menjalani sisa masa hukuman kurungan penjara.
“Kepala Desa Kertowono Sutiyono, Senin kemarin sekitar pukul 13.30 WIB dieksekusi oleh pihak kejaksaan dan diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 2 B Lumajang,” jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Lumajang Ahmad Tohari S Sos. MHum, Rabu(18/7/2018).
Menurutnya, setelah dipelajari berkasnya, Kades Kertowono dinyatakan bersalah dengan di vonis 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung.
“Sebelumnya Kades pernah menjalani tahanan kota. Untuk saat ini yang bersangkutan akan menjalani hukuman 5 bulan,” terang Ahmad Tohari.
Dijelaskan, hukuman penjara tersebut merupakan seperlima yang bersangkutan itu ditahan sejak tahanan kota dari mulai dari 4 April sampai beberapa hari itu nanti dihitung jumlahnya berapa sampai sepertiga yang akhirnya ketemu seperlima.
“Yang bersangkutan harus menjalani 6 bulan di kurangi 23 hari. Sehingga sisa hukuman yang di jalani Kades Kertowono adalah sekitar 5 bulan lebih,” ungkap Kalapas kelas II B Lumajang.
Ahmad Tohari menambahkan, terdakwa Kades Kertowono saat ini ditempatkan di kamar orentasi selama 1 minggu hal itu untuk mengenal lingkungan atau beradaptasi.
“Setelah itu yang bersangkutan akan ditempatkan dengan tahanan lainnya,” paparnya.(mam/r7)