Lumajang,(DOC) – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang diamankan Satreskrim Polres Lumajang.
Pasalnya, pria berinisial WON tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Akibatnya, korban bernama Agus warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember mengalami kerugian hingga ratusan juta. Kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Lumajang.
Menurut Warga oknum kades dijemput petugas Polisi, pada Kamis (27/7/2023), sore ketika akan keluar rumah.
Warga juga mengetahui jika pelaku telah menyewakan lahan tanaman tebu seluas sekitar 4 hektar, yang merupakan tanah kas desa.
Lahan tersebut disewakan selama 2 tahun atau 2 kali masa tanam, dengan nilai perjanjian 200 juta lebih.
Bahkan pelaku juga meminta biaya pembelian tetes atau pupuk cair dan biaya pengeprasan tebu. Namun ternyata korban tidak bisa menggarap lahan tersebut karena sudah disewakan ke orang lain lagi.
“Informasinya disewakan ke 2 orang yang berbeda, nah yang tidak bisa menggarap lahan akhirnya lapor polisi,” ucap Supari dilansir Jatimhariini.co.id, Sabtu (29/7/2023).
Kasat Reskrim, AKP Dhedi Ardi Putra, SIK, MA, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Korban mengalami kerugian hingga 244 juta.
Bukan hanya itu, ketika dilakukan tes kesehatan terhadap pelaku, ternyata pelaku positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan, dengan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP.
“Kemarin sudah kita tetapkan tersangka, untuk sementara korban masih 1 orang,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Dhedi Ardi Putra.(mam)





