D-ONENEWS.COM

Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Surabaya,(DOC) – Kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP dengan tersangka Ferry Jocom, di limpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Perkara sudah di limpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Hari Jum’at tanggal 16 September 2022 lalu,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, Jum’at(23/9/2022).

Dengan pelimpahan ini, sambung Ari, penahanan terdakwa kini menjadi kewenangan PN Tipikor Surabaya. Selama proses persidangan akan di lakukan penitipan tempat penahanan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Selanjutnya menunggu penetepan penunjukan Majelis Hakim. Dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” pungkas Ari.

Pada pemberitaan sebelumya. Tersangka merupakan oknum Satpol PP Kota Surabaya yang di duga telah melakukan penjualan barang bukti hasil penertiban dengan nilai sekitar Rp500 juta.

Semula barang penertiban itu berada di gudang penyimpanan Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal.

Penetapan tersangka dalam kasus tersebut, di dasari oleh Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, yang di terbitkan Kejari Surabaya tertanggal 13 Juli 2022 lalu.

Sejak itu, tersangka telah di tahan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Oknum petinggi Satpol PP Surabaya di sangkakan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r7)

Loading...

baca juga