D-ONENEWS.COM

Kejari dan Pemkot Surabaya Buka Rumah Restorasi Justice, Cegah Kasus Hukum Terulang

Foto: Kajari beri pengarahan ke para pejabat Pemkot Surabaya

Surabaya,(DOC) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo memberikan pengarahan kepada pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) di Graha Sawunggaling, Kamis (16/6/2022).

Lurah, camat, Kepala Perangkat Daerah (PD), dan para Asisten menjadi peserta pengarahan.

Kegiatan ini sebagai langkah preventif atau pencegahan atas ramainya sejumlah kasus hukum yang melilit sejumlah ASN di internal Pemkot Surabaya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, arahan Kajari ini merupakan satu upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Mengingat, bagaimana pun juga, manusia itu adalah sumbernya salah.

“Ini juga sebagai upaya preventif terkait dengan berbagai proses yang ada di Pemkot Surabaya. Harapannya semua pelayanan di Pemkot Surabaya bisa berjalan dengan baik dan bisa memberi manfaat bagi warga,” kata Hendro.

Hendro juga menyampaikan terimakasih kepada Kajari beserta Kepala Seksi Kejari Surabaya yang berkenan hadir untuk memberi pengarahan. “Harapan kita, Pemkot bersama kejaksaan bisa bersama-sama menegakkan hukum,” lanjut Hendro.

Ia berpesan kepada lurah dan camat untuk tidak ragu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan jajaran di atas, apabila menemukan masalah di lapangan.

Cara itu akan efektif mendeteksi sejak awal peraturan dan landasan hukumnya. Sehingga sejumlah kejadian yang melanggar aturan tidak terulang lagi.

“Saya percaya semuanya, lurah dan camat sudah berbuat yang terbaik untuk Surabaya. Sudah bekerja keras untuk Surabaya. Terimakasih untuk kerja kerasnya selama ini. Teruslah memberikan pengabdian yang terbaik untuk warga Kota,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, pada dasarnya Kejaksaan membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa bersinergi dalam membangun Surabaya. Supaya semua potensi kota tercinta ini, bisa bermanfaat secara maksimal.

“Terlebih lagi dengan kondisi yang baru ini kita temui. Ternyata di kota yang hebat ini, di kota yang besar ini, masih perlu pembenahan secara bersama-sama. Makanya, tujuan Kejari di sini untuk menyampaikan, bahwa kami siap dan wani membantu sekaligus berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Di sisi yang lain, ia juga menjelaskan adanya beberapa kasus hukum yang prosesnya sedang berjalan. Menurut dia, menangani kasus hukum perlu juga langkah preventif, bukan cuma tindakan represif saja.

“Jadi, monggo kami sangat terbuka untuk kita bisa berkolaborasi, sehingga dapat mengoptimalkan sistem birokrasi Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Negeri dan Pemkot Surabaya akan membangun Rumah Restorative Justice. Danang yakin, program ini bisa memberikan dampak dan manfaat luas sekaligus dirasakan langsung oleh warga dan pejabat Pemkot Surabaya.

Apalagi, Rumah Restorative Justice ini tidak hanya terkait dengan persoalan hukum pidana umum. Tapi juga dapat dimanfaatkan pihak kelurahan untuk berkomunikasi dan konsultasi secara langsung.

“Ini juga bisa memutus rantai birokrasi yang mungkin terlalu panjang. Sehingga bisa langsung berkomunikasi dan bisa terlihat manfaatnya secara nyata,” pungkasnya.(hm/r7)

Loading...

baca juga