D-ONENEWS.COM

Komisi B Matangkan Pansus Raperda Pemakaian Kekayaan Daerah

Foto ; Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Surabaya

Surabaya,(DOC) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diseriusi oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan membentuk panitia khusus (Pansus).

Struktur kepengurusan Pansus Raperda Retribusi Kekayaan Daerah, Senin(9/12/2019) hari ini, dibahas oleh Komisi B melalui rapat dengar pendapat (hearing).

Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya, Luthfiyah menyatakan, kalau pembahasan raperda ini baru dimulai dan belum memasuki pembahasan pasal. “Raperda ini peninggalan dari anggota dewan periode sebelumnya. Anggota Komisi B ini kan banyak yang baru, jadi dibahas lagi,” kata Luthfiyah.

Politisi perempuan dari partai Gerindra ini menjelaskan, kalau Raperda tersebut atas inisiatif Pemkot Surabaya.

“Makanya kita masih memetakan berdasarkan masukan dari eksekutif, pemakaian kekayaan daerah mana saja yang bisa dikenakan restribusi,” tambahnya.

Luthfiyah berharap, Raperda tersebut tak membebani masyarakat, jika nanti sudah disahkan dan diterapkan.

Pada prinsipnya pihak legislative hanya mencari potensi retribusi dari kekayaan daerah yang belum tergarap.

“Jangan sampai masyarakat nanti terbebani. Pemkot mencari potensi lain terhadap pemakaian kekayaan daerah yang belum tergarap bukan menaikkan restribusi,” urainya.

Ia menjelaskan, potensi itu misalnya dari Dinas Pemuda dan Olahraga terhadap keberadaan lapangan hoky, lapangan soft ball dan lapangan tennis yang bisa dikenai retribusi dari sewa tempat.

Sampai sekarang, lanjut Luthfiyah, aset-aset milik daerah itu, masih belum dapat menghasilkan pendapat karena belum ada payung hukumnya berupa Perda.

“Dinas tidak berani menarik restribusi karena belum ada dasarnya,” tandasnya.

Raperda Pemakaian Kekayaan Daerah itu, juga akan mengatur retribusi rumah susun sewa (Rusunawa).

“Pemkot menginginkan sewa terhadap rusun diubah menjadi restribusi, karena kalau sewa Pemkot tidak bisa memberikan keringanan. Beda dengan restribusi,” kata Luthfiyah.(robby)

Loading...

baca juga