
Surabaya,(DOC) – Banyaknya keluhan masyarakat terhadap Program Universal Health Coverage (UHC), berupa layanan kesehatan gratis dengan menunjukkan KTP Surabaya, menjadi pembahasan serius Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2021.
Salah satu penyebab sehingga program tersebut tidak bisa berjalan maksimal yaitu, masih ada beberapa rumah sakit yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Padahal Program UHC ini berdampingan dengan progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
“Setelah kita gali bersama, ternyata ada 17 rumah sakit swasta yang menolak kerja sama dengan progam JKN,” ujar Baktiono Ketua Pansus LKPJ Wali Kota 2021 yang juga Ketua Komisi C DPRD Surabaya usai rapat dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Rabu (6/4/2022) sore.
Politisi PDIP tersebut menegaskan, JKN merupakan progam Pemerintah Pusat. Karena itu, seluruh rumah sakit negeri, swasta, TNI dan Polri wajib bekerja sama dalam program tersebut. Sehingga bisa melayani kesehatan gratis, terhadap masyarakat Surabaya yang cukup menunjukkan KTP.
“Minimal rumah sakit tersebut menyediakan 30 persen fasilitas kesehatan yang ada, bukan tidak sama sekali, ini patut disayangkan,” ujar Baktiono.
Lebih lanjut, politisi senior PDIP ini mengatakan, kalau Dinas Kesehatan Kota Surabaya belum mampu menyakinkan rumah sakit untuk menjalin kerja sama dengan BPJS, pihaknya akan membantu.
“Kita (Pansus) akan mengundang ke 17 rumah sakit tersebut agar mau menerima progam dari pemerintah,” tegas dia.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, 17 rumah sakit belum menjalin kerja sama dengan BPJS karena ada beberapa hal.
” Ya, karena pemiliknya belum menyetujui seperti rumah sakit Premiere, National Hospital. Kemudian karena rumah sakit tersebut belum memenuhi syarat kredensialing (uji kelayakan) dari BPJS. Sehingga belum bisa diajak kerja sama,” beber dia.
Namun menurut Nanik, perlahan-lahan beberapa rumah sakit sudah menunjukkan respons positif.
Lebih lanjut, Nanik menuturkan, sampai sekarang ada 43 rumah sakit dan beberapa klinik yang sudah kerja sama dengan BPJS.
Kadiskominfo Pemkot Surabaya M.Fikser mengatakan, pihaknya diundang untuk klarifikasi atas pengaduan masyarakat kepada Komisi C. “Dalam forum Pansus itu kita diberi ruang untuk menjelaskan upaya yang telah dilakukan Pemkot Surabaya,” ujar dia.
Menurut dia, pihaknya sudah menjelaskan mekanismenya. Artinya kalau memang ada yang terjadi seperti itu, Pemkot punya komitmen menjalankan visi misi Wali Kota, di mana seluruh warga yang ber-KTP Surabaya dibayar Pemkot.Tapi kan tidak bisa Pemkot langsung bayar, ada yang lewat BPJS. Di dalam proses BPJS ini mereka juga kan melakukan verifikasi.
“Jadi kalau memang ada keterlambatan di ruang dimana kita bisa meluruskan bahwa komitmen pemkot sudah sampai di sini, ternyata ada hal yang harus dibenahi. Tapi bukan berarti terus kita tak jalankan komitmen itu,” pungkas Fikser.
Sementara Asisten Administrasi Umum drg Febria Rachmanita menegaskan, sebenarnya janji Wali Kota itu sudah terlaksana per 1 April 2021. Itu upaya Pemkot Surabaya membuat bagaimana warga Surabaya bisa berobat dengan membawa KTP.
“Tadi disampaikan Kadiskominfo bahwa pemkot tak bisa langsung bayar seperti itu, tapi melalui BPJS Kesehatan. Ini adalah program nasional,” jelas dia.
Lebih jauh, dia mengakui, mungkin Surabaya tertinggi dalam mengikutsertakan warga masyarakatnya untuk mengikuti Universal Health Coverage ( UHC). Di mana layanan kesehatan itu dipermudah.
“Warga itu asal mau di kelas 3 bisa mendaftarkan lewat RT-RW, melalu aplikasi
E-dabu Jamkesda BPJS Kesehatan di kelurahan. Tapi kalau sudah sakit bisa lewat puskesmas atau fasilitas kesehatan rumah sakit lainnya,” ungkap dia.
Febria menambahkan, ada 43 rumah sakit di Surabaya yang kerja sama dengan BPJS. Bagi warga yang ingin dilayani hanya dengan KTP melalui program JKN, yakni UHC kota, maka silakan mendaftar. Jangan menunggu sakit. Kenapa? “Khawatirnya ada seperti tadi NIK-nya tak aktif waktu dia sakit, kan butuh waktu. Jadi segeralah daftar UHC melalui kelurahan atau RT-RW. Karena kita tak bisa langsung membayar karena punya program UHC. Ada aturan kalau sudah ada program UHC, Pemkot tidak bisa menggunakan jaminan kesehatan yang non-BPJS. Jadi tak boleh dobel,” ujar dia.
Lebih jauh, mantan Kadinkes Surabaya ini menyampaikan bahwa 96,8 persen atau sekitar dua juta lebih dari penduduk Surabaya sudah ikut BPJS Kesehatan.
Bagaimana kalau ada warga yang sakit dan butuh pertolongan cepat, menurut Febria silakan ke IGD rumah sakit yang kerja sam dengan BPJS. Itu sudah ada aturannya, sehingga tak mungkin ditolak. “Jadi pemkot itu komitmen dengan janji Wali Kota. tidak ada lho pemkot lain dalam waktu dua Minggu bisa UHC, butuh waktu bertahun-tahun. Itu yang harus temen-temen sampaikan,” tandas dia seraya menambahkan kalau menggunakan BPJS asal mau kelas 3 silakan.Bahkam, yang belum sakit silakan mendaftar agar saat sakit tak mengalami kesulitan.(av/r7)