D-ONENEWS.COM

Korban Arisan dan Investasi Bodong Lapor ke Polda Jatim, Rugi Rp800 Juta

 

Korban Arisan dan Investasi Bodong Lapor ke Polda Jatim, Rugi Rp800 Juta
Fot; Mega Korban Arisan dan Invetasi Bodong

Surabaya,(DOC) – Kurang lebih tiga orang dari 90 korban investasi dan arisan bodong yang melibatkan NH seorang warga Surabaya, resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Selasa(18//2/2025) siang. Total kerugian yang di alami para korban di perkirakan mencapai Rp800 juta.

Mega, salah satu korban, mengungkapkan bahwa penipuan ini bermula dari ajakan pelaku untuk berinvestasi.

NH, yang mengklaim sebagai pemilik usaha, menjanjikan komisi sebesar 7 persen dari total investasi dengan tambahan 10 persen jika target bisnis suaminya tercapai.

Investasi tersebut di desain untuk mendukung bisnis suaminya, namun para korban akhirnya menjadi sasaran penipuan. “Pelaku menjanjikan komisi 7 persen dari total investasi, plus tambahan 10 persen jika bisnis suaminya tercapai,” ujar Mega di Mapolda Jatim.

Untuk memperlancar aksinya, pelaku mengelola sistem arisan dan investasi melalui grup WhatsApp dan promosi dari mulut ke mulut.

Sistem yang di terapkan cukup kompleks, dengan berbagai kloter dan jadwal pembayaran yang bervariasi, mulai dari pembayaran bulanan, setiap 7 hari, hingga 15 hari sekali.

Mega sendiri terlibat dalam kloter terbesar dengan nominal Rp55 juta dan sudah bergabung sekitar 10 bulan. “Saya terlibat dalam kloter terbesar dengan investasi Rp55 juta dan sudah 10 bulan mengikuti ini,” katanya.

Kecurigaan mulai muncul pada September 2024, ketika salah satu anggota grup arisan mempertanyakan keberadaan pelaku. Upaya menghubungi pelaku beberapa kali gagal, hingga akhirnya para korban mencoba melacak keberadaan pelaku ke rumahnya.

Mega menambahkan, mediasi dengan keluarga pelaku juga tidak membuahkan hasil, karena mereka tampak menutupi keberadaan pelaku dan enggan bertanggung jawab.

Beberapa korban yang mencoba menghubungi pelaku melalui media sosial, seperti TikTok, malah di blokir. “Dengan adanya laporan ini, kami berharap pelaku segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” pungkasnya.(had/r7)

 

Loading...

baca juga