
Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. SE yang di tandatangani pada 14 Februari 2025 ini di tujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) dan camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kebijakan ini di terbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Keduanya menggarisbawahi pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Melalui SE ini, Wali Kota Eri meminta seluruh perangkat daerah untuk menerapkan efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. Setidaknya ada 10 poin utama yang menjadi fokus dalam kebijakan ini.
10 Langkah Efisiensi Anggaran
Untuk memastikan anggaran di gunakan dengan lebih efektif, Wali Kota Eri menginstruksikan beberapa langkah berikut:
- Meninjau Kembali Anggaran – Setiap perangkat daerah wajib melakukan reviu ulang terhadap anggaran mereka agar lebih efisien sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
- Mengoptimalkan Dana Transfer ke Daerah – Anggaran yang bersumber dari Transfer ke Daerah harus di gunakan dengan lebih efisien sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan.
- Mengurangi Pengeluaran Seremonial – Belanja untuk acara seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan FGD harus di batasi.
- Memangkas Perjalanan Dinas – Anggaran untuk perjalanan dinas di kurangi hingga 50 persen guna menghemat biaya.
- Membatasi Honorarium – Pembayaran honorarium harus di kendalikan dengan membatasi jumlah tim dan besaran honor sesuai standar harga satuan regional.
- Mengurangi Pengeluaran yang Tidak Esensial – Belanja yang tidak memiliki manfaat nyata atau output yang terukur harus di kurangi.
- Fokus pada Pelayanan Publik – Alokasi anggaran harus di dasarkan pada target kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah.
- Menyeleksi Pemberian Hibah – Bantuan hibah, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga, harus lebih selektif.
- Menyesuaikan Anggaran APBD 2025 – Belanja daerah harus di sesuaikan dengan kebijakan efisiensi yang telah di tetapkan.
- Melaporkan Hasil Efisiensi – Setiap perangkat daerah wajib menyampaikan laporan hasil reviu dan efisiensi anggaran kepada Sekretaris Daerah (Sekda) paling lambat 19 Februari 2025. (r6)





