Perubahan Lanskap Persaingan di Era Digital
Jakarta,(DOC) – Memasuki 25 tahun penegakan hukum persaingan usaha, Indonesia menghadapi perubahan besar dalam dinamika ekonomi. Saat ini, persaingan bisnis tidak lagi bertumpu pada harga atau kapasitas produksi, melainkan pada penguasaan data, jaringan, dan algoritma.
Seiring meningkatnya disrupsi digital, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa pendekatan hukum lama tidak lagi mampu menjawab tantangan baru. Selain itu, perilaku antipersaingan muncul dalam bentuk yang semakin tersembunyi dan kompleks.
Sebagai respons, KPPU menyelenggarakan The Third Jakarta International Competition Forum (3rd JICF) bertema Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution. Acara ini digelar pada 11 Desember 2025 di Danareksa Tower, Jakarta, sekaligus menandai 25 tahun perjalanan lembaga tersebut.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan perlunya reformasi hukum. Menurutnya, algoritma kini mampu memicu kolusi diam-diam (tacit collusion) dan mendorong konvergensi harga otomatis tanpa komunikasi langsung antarpelaku usaha.
“Jika penegakan hukum tidak beradaptasi, kebijakan pro-persaingan akan selalu tertinggal selangkah dari laju teknologi,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Di sisi lain, hambatan pasar tidak lagi berbentuk fisik. Penguasaan data dan kendali atas ekosistem platform menjadi faktor dominasi baru yang sulit di awasi melalui mekanisme tradisional.
Karena itu, JICF 2025 menghadirkan diskusi lintas negara bersama pakar dari Rusia, Australia, Jepang, Tiongkok, ASEAN, hingga Mesir. Melalui kolaborasi ini, KPPU berharap dapat mempercepat adopsi praktik terbaik dalam penegakan persaingan global.
Fokus pada Perlindungan UMKM
Forum ini juga menyoroti posisi UMKM yang sering terjepit oleh kekuatan platform besar. Mereka kerap menghadapi kontrak tidak seimbang dan skema take it or leave it. Akibatnya, pelaku kecil berada pada posisi tawar yang lemah.
Jika kondisi tersebut di biarkan, manfaat digitalisasi hanya akan terkonsentrasi pada segelintir raksasa teknologi. Selain itu, isu merger dan akuisisi lintas negara juga menjadi sorotan untuk mencegah konsentrasi pasar yang dapat mengancam kompetisi domestik.
KPPU juga membahas strategi pemberantasan persekongkolan tender di sektor pengadaan pemerintah. Untuk meningkatkan efektivitas, lembaga ini menyiapkan pengawasan berbasis forensik digital dan metode data screening.
Kehadiran Ketua KPPU, Menteri Keuangan, Menteri UMKM, serta Menteri Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa persaingan sehat merupakan fondasi stabilitas ekonomi dan inovasi jangka panjang.
Pada akhirnya, JICF ke-3 diharapkan menjadi deklarasi kolektif bahwa pasar harus tetap terbuka dan dapat di perebutkan secara adil (contestable market). Dengan demikian, KPPU mengajak pelaku usaha, akademisi, dan pembuat kebijakan bekerja sama merancang masa depan pasar Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan.(ode/r7)





