D-ONENEWS.COM

KPU Jatim Coret 64.506 Nama Pemilih Ganda dan TMS untuk Pemilu 2019

Surabaya,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim bersama Partai Politik peserta Pemilu, Badan Pengawsa Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) masing-masing kabupaten/kota, telah melakukan verifikasi factual dan administrasi terhadap 150 ribu pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang.

Hasil verifikasi tersebut, KPU menemukan 54.940 pemilih ganda yang masuk dalam DPT dan dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2019 mendatang.

“Bawaslu memberikan pemilih yang berpotensi ganda di DPT yaitu 300.297 pemilih. Dari jumlah total tersebut, hanya separuhnya yang kita verifikasi bersama, karena itu yang terdapat nama dan alamat lengkap. Hasilnya memang ada yang ganda,” ungkap Choirul Anam Komisioner KPU Jatim, Senin(17/9/2018).

Selain pemilih ganda, lanjut Anam, KPU juga menemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan masih tercantum dalam DPT Pemilu 2019.

Pemilih TMS seperti sudah meninggal, alih status dulu sipil menjadi TNI-Polri dan pemilih baru yang masih tercecer.

“Pemilih yang sudah meninggal atau alih status jumlahnya 12.300 orang. Sedang untuk pemilih baru yang TMS sebanyak 2.734 orang. Kesemuanya kita coret dari DPT,” tambahnya.

Ia menambahkan, dengan ditemukannya pemilih ganda dan pemilih TMS, maka, menurut Anam, terdapat pengurangan jumlah DPT yang semula sebanyak 30.554.761 pemilih potensial, kini berkurang menjadi 30.490.255 pemilih potensial.

“Jumlah DPT berkurang sebanyak 64.506 pemilih,” tandasnya.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI pada Rapat Pleno terbuka soal hasil rekapitulasi DPT secara nasional, Minggu(16/9/2018) kemarin, KPU RI masih diminta untuk melakukan pencermatan terus pemilih ganda yang tercantum dalam DPT Pemilu 2019.

Menurut Anam, pencermatan pemilih ganda ini akan dilakukan sampai 60 hari kedepan, seperti yang disepakati oleh Parpol peserta Pemilu, KPU dan Pemerintah.

“Waktu 60 hari pencermatan pemilih ganda ini, terhitung sejak diputuskannya kesepakatan ini. Awalnya Bawaslu meminta 30 hari saja, tapi KPU RI meminta 60 hari dan hal itu telah disepakati oleh Parpol yang diundang dalam rapat pleno terbuka,” papar Anam.

Pencermatan akan dilakukan untuk semua jenjang dan melibatkan Parpol, Dispenduk Capil, Bawaslu, serta KPU untuk melakukan verifikasi bersama atas potensi pemilih ganda yang masuk dalam DPT Pemilu 2019.

“Jadi kita putuskan bersama, kalau nanti ditemukan pemilih ganda dan harus di coret dari DPT. Jadi keputusan pencoretan bukan dari KPU saja, tapi disepakati bersama,” pungkasnya.(rob/r7)

Loading...

baca juga