
Surabaya,(DOC) – Peraturan Wali Kota (Perwali) Perubahan nomer 33 yang mewajibkan warga luar kota harus rapid test ketika hendak masuk Surabaya, menuai kritik Akmarawita Kadir anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Ia menganggap bahwa kebijakan itu akan mempersulit warga yang memiliki pekerjaan di Surabaya.
“Wajib rapid test ini malah akan membebani warga,” kata Akmarawita.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pendapatan masyarakat sekarang ini mengalami penurunan akibat masa pandemi Covid-19.
Sehingga dirinya meminta kepada Pemkot Surabaya untuk tidak menambahi beban dengan aturan wajib rapid test.
“Kalau rapid test itu gratis sih, tidak masalah. Ini biayanya ditanggung warga sendiri, kan berat,” tambahnya.
Pemberlakuan wajib rapid test di masa sulit seperti ini, kata dia, malah akan memperburuk kondisi perekonomian warga. Apalagi biayanya tidak murah dan terdapat masa waktu berlakunya.
Padahal aturan ini, belum tentu effektif untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 di Surabaya yang memang masuk kategori zona merah.
“Tidak terlalu efektif kebijakan itu, karena apa kita tahu bahwa rapid test ini misalnya dia negatif atau non reaktif, namun tidak menjamin setelah 1 jam dia tidak bisa terpapar di tempat lain. Kalau untuk screening di perkantoran masih tidak ada masalah,” tandasnya.
Sekretaris Fraksi Golkar ini, menyarankan, agar Pemkot memperketat penerapan protokol kesehatan untuk persebaran Covid-19 di Surabaya.
“Penertiban pemakaian masker menurut saya lebih effektif daripada mewajibkan rapid test,” pungkasnya.(div)





