D-ONENEWS.COM

Lagi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Salah Satu Pengedar Narkoba

Surabaya, (DOC) – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Keputih Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo Surabaya.

Tersangka SJ (31) ditangkap Satresnarkoba, setelah tim mendapatkan info dan mengintai tersangka, yang akan mengambil dan memasang ranjauan.

“Bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka SJ, Pada hari Sabtu, tanggal 6 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB, Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti,” ujar Kasatreskoba Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Kamis (18/11/2021).

Menurut keterangan dari tersangka SJ, barang terlarang itu dikirimkan oleh BT, yang hingga kini menjadi pelarian atau DPO.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut Menerima dari BT (DPO) pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan bawah pohon depan bangunan Apartemen, dengan cara di rajau didalam kantong kresek warna putih dengan menerima sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ± 100 gram.

“Setelah menerima pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 membagi atau memecah menjadi 2 (dua) poket masing-masing berat ± 50 gram setelah itu yang 1 (satu) poket berat ± 50 gram dibagi menjadi beberapa bagian dengan berat 1-3 gram perpoket,” imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya melakukan hal ini karena disuruh oleh BT dan dijanjikan mendapat imbalan.

Dalam penangkapan tersangka SJ, Polisi mengumpulkan barang bukti sabu dengan total berat 36,62 Gram, 1 buah kotak HP Realme, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 buah plastik kosong.

Karena perbuatannya, SJ dikenakan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (r7)

Loading...

baca juga