Lumajang, (DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai melaksanakan Operasi Pemberantasan rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Lumajang.
Operasi tersebut juga dilakukan oleh petugas gabungan terdiri Polres Lumajang, Kodim 0821, bagian Perekonomian dan Pembangunan SDA Setda Lumajang, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Operasi kali ini dilaksanakan di tiga kecamatan diantaranya, Tekung, Kunir dan Yosowilangun. Hasilnya, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 217 pack rokok non cukai. “Dengan jumlah barang bukti yang diamankan, ada 217 pack dengan berbagai merek,” ungkap Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Lumajang, Didik Budisantoso, saat dikonfirmasi, senin (29/11/2021).
Kemudian untuk barang bukti rokok tanpa cukai atau ilegal di serahkkan kepada Petugas KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Probolinggo. “Operasi simpatik bersifat edukasi tersebut akan terus digelar jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal,” jelas Didik.
Selain melakukan operasi, Satpol PP dan Bea Cukai juga melakukan sosialiasi dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal. “Dengan adanya operasi pasar tentunya memberikan efek yang positif dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang,” pungkasnya. (imam)