D-ONENEWS.COM

Pejabat Pemkab Lumajang Tersangka, Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Hewan

Foto: Assiten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lumajang di tahan Kejari Lumajang setelah ditetapkan tersangka

Lumajang,(DOC) – Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang terhadap kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pasar Hewan di Jogotrunan Lumajang, membuat tim Penyidik Kejari Lumajang menetapkan dua orang tersangka.

Dua orang tersangka tersebut berinisial YS yang kini tengah menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Lumajang serta TR Direktur CV San Ken selaku pelaksana proyek.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika YS masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Baru (Pasar Patok Baru) Tahun 2016, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat akan melaksanakan proyek tersebut.

“Selain YS, ada TR Direktur CV San Ken yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini,” ungkap Kepala Kejari Lumajang M. Kandi.

Ia menegaskan, bahwa YS tersandung dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Hewan (Patok Baru) Jogotrunan, Kecamatan Lumajang tahun anggaran 2016.

“Pagu anggaran yang dialokasikan pada proyek tersebut Rp. 3.161.850.000, dana tersebut dari Dana rehabilitasi berasal dari APBD Lumajang dan Dana Alokasi Umum (DAU),” tandas M Kandi.

Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan saksi ahli, lanjut Kandi, tim penyidik Kejari Lumajang menyimpulkan adanya sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Kurang lebih 9(Sembilan) item pekerjaan yang ditemukan tim penyidik dengan hasil tidak sesuai spesifikasi.

Menurut dia, total kerugian negara akibat pekerjaan tersebut, sebesar Rp 541 juta lebih.  “Maka dengan bukti yang dinilai cukup, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kedua tersangka diancam dengan Undang Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Saat ini keduanya dikirim untuk diamankan di kejaksaan tinggi Surabaya, untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tinggi Korupsi,” pungkas Kajari Lumajang.(imam)

Loading...

baca juga